KPK Tahan Mantan Anggota BPK Rizal Djalil

Kamis, 03 Desember 2020 - 18:40 WIB
loading...
KPK Tahan Mantan Anggota BPK Rizal Djalil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ), Kamis (3/12/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ), Kamis (3/12/2020). Selain Rizal Djalil, KPK juga menahan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Rizal Djalil maupun Leonardo Jusminarta ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan untuk masa penahanan pertamanya terhitung sejak 3 Desember sampai 22 Desember 2020.

"Kami menahan tersangka RIZ eks Anggota BPK, dan LJP Komisaris Utama PT MD," kata Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Lebih lanjut, Ghufron membeberkan, tersangka Rizal Djalil ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Leonardo Jusminarta Prasetyo ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19, maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan Gedung ACLC (Gedung lama KPK), Kavling C1," imbuhnya. (Baca juga: KPK Tangkap Bupati Banggai Laut)

Dalam perkara ini, Rizal Djalil diduga menerima suap dari Leonardo Jusminarta dengan total senilai 100.000 dolar Singapura, pecahan 1.000 dolar. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.

‎Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo. (Baca juga: Tangkap Bupati Banggai Laut, KPK Sita Uang Diduga untuk Logistik Pilkada 2020)

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal‎ disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)