Gunakan Pendekatan Kesejahteraan, Pemerintah Naikkan Dana Otsus Papua

Kamis, 03 Desember 2020 - 17:11 WIB
loading...
Gunakan Pendekatan Kesejahteraan, Pemerintah Naikkan Dana Otsus Papua
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah Presiden Jokowi menerapkan pendekatan kesejateraan untuk masyarakat Papua. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi ) menerapkan pendekatan kesejateraan untuk masyarakat Papua. Pemerintah pun disebut tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) ihwal pembangunan di Papua.

"Sekarang pemerintahan Presiden Jokowi yang kedua, kita menegaskan Papua itu dilakukan melalui pendekatan kesejateraan. Sudah menyiapkan Perpres, sedang-sedang dipelajari agar pembangunan di Papua betul-betul dirasakan oleh rakyatnya," tutur Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: Mahfud MD: Benny Wenda Membuat Negara Ilusi)

Dia menuturkan, dana yang disiapkan pemerintah Indonesia untuk Papua sendiri itu cukup besar. Akan tetapi, banyak pejabat di daerah tersebut melakukan korupsi yang pada akhirnya masyarakat Papua sendiri tidak merasakan dampaknya. "Dana yang disiapkan untuk Papua itu besar sekali, tetapi dikorupsi oleh elite-elitenya di sana. Rakyatnya enggak kebagian. Kita sekaranh mengatur bagaimana nih caranya," ucapnya. (Baca juga: Deklarasi Papua Barat, Ketua MPR Bilang Makar dan Minta Pemerintah Tegas)

Selain itu, Mahfud menjelaskan pihaknya juga sedang dalam proses merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Revisi tersebut, sambungnya, mencakup dua hal, yaitu dana otsus dan pemekaran wilayah. ”Dalam waktu dekat ini pemerintah sedang menyiapkan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 yang mencakup dua hal. Satu pembesaran atau perpanjangan dana otsus, dibesarkan dari 2% menjadi 2,25%. Kedua soal pemekaran Papua," ungkapnya.

Menurutnya, pemekaran wilayah Papua bertujuan agar yang ngurus daerah tersebut lebih banyak serta menjadi lebih teratur. Nantinya, sambung Mahfud proses pemekaran akan dilakukan secepatnya dengan tetap mematuhi aturan perundang-undangan. "Tujuan itu semua nantinya adalah kesejateraan bagi Orang Asli Papua. MPR memantau, DPR memantau Kemendagri yang mengorganisasikan pemerintahannya," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1399 seconds (0.1#10.140)