Gunakan Pendekatan Kesejahteraan, Pemerintah Naikkan Dana Otsus Papua

Kamis, 03 Desember 2020 - 17:11 WIB
loading...
Gunakan Pendekatan Kesejahteraan,...
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah Presiden Jokowi menerapkan pendekatan kesejateraan untuk masyarakat Papua. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi ) menerapkan pendekatan kesejateraan untuk masyarakat Papua. Pemerintah pun disebut tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) ihwal pembangunan di Papua.

"Sekarang pemerintahan Presiden Jokowi yang kedua, kita menegaskan Papua itu dilakukan melalui pendekatan kesejateraan. Sudah menyiapkan Perpres, sedang-sedang dipelajari agar pembangunan di Papua betul-betul dirasakan oleh rakyatnya," tutur Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: Mahfud MD: Benny Wenda Membuat Negara Ilusi)

Dia menuturkan, dana yang disiapkan pemerintah Indonesia untuk Papua sendiri itu cukup besar. Akan tetapi, banyak pejabat di daerah tersebut melakukan korupsi yang pada akhirnya masyarakat Papua sendiri tidak merasakan dampaknya. "Dana yang disiapkan untuk Papua itu besar sekali, tetapi dikorupsi oleh elite-elitenya di sana. Rakyatnya enggak kebagian. Kita sekaranh mengatur bagaimana nih caranya," ucapnya. (Baca juga: Deklarasi Papua Barat, Ketua MPR Bilang Makar dan Minta Pemerintah Tegas)

Selain itu, Mahfud menjelaskan pihaknya juga sedang dalam proses merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Revisi tersebut, sambungnya, mencakup dua hal, yaitu dana otsus dan pemekaran wilayah. ”Dalam waktu dekat ini pemerintah sedang menyiapkan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 yang mencakup dua hal. Satu pembesaran atau perpanjangan dana otsus, dibesarkan dari 2% menjadi 2,25%. Kedua soal pemekaran Papua," ungkapnya.

Menurutnya, pemekaran wilayah Papua bertujuan agar yang ngurus daerah tersebut lebih banyak serta menjadi lebih teratur. Nantinya, sambung Mahfud proses pemekaran akan dilakukan secepatnya dengan tetap mematuhi aturan perundang-undangan. "Tujuan itu semua nantinya adalah kesejateraan bagi Orang Asli Papua. MPR memantau, DPR memantau Kemendagri yang mengorganisasikan pemerintahannya," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Pengamat Militer: Pembangunan,...
Pengamat Militer: Pembangunan, Keamanan, dan Keadilan Sosial Kunci Atasi Konflik Papua
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
KKB Papua Tembak Mati...
KKB Papua Tembak Mati Pilot Nicholas F Goselin lalu Salahkan AS dan Indonesia, Amerika Bungkam
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Rekomendasi
Ilmuwan Klaim Berhasil...
Ilmuwan Klaim Berhasil Menghitung Waktu Akhir Kehidupan Bumi
Trump Sebut Wasit Piala...
Trump Sebut Wasit Piala Dunia 2026 Raphael Claus Mencurigakan, Begini Respons FIFA
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved