Deklarasi Papua Barat, Ketua MPR Bilang Makar dan Minta Pemerintah Tegas
Kamis, 03 Desember 2020 - 16:33 WIB
loading...
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, deklarasi yang disampaikan Ketua ULMWP Benny Wenda sangatlah mengganggu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pernyataan deklarasi yang disampaikan oleh Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda sangatlah mengganggu. Terutama mengganggu suasana dan situasi politik di tanah air.
(Baca juga: PKS Ganti Logo Bukan karena Kehadiran Partai Ummat)
"Ini dari pandangan sudut kami sebagai penjaga konstitusi di MPR sangat mengganggu. Bukan soal Benny Wendanya tapi orang-orang atau suasana situasi politik yang ada di Papua maupun yang ada di seluruh tanah air kita," kata Bamsoet saat konferensi pers, Kamis (3/12/2020).
(Baca juga: KPK Panggil Eks Direktur PT Garuda Indonesia sebagai Tersangka)
Bamsoet mengungkapkan, Indonesia sebagai negara yang berdaulat telah ditegaskan di dalam UUD 1945. Menurutnya jika ada pernyataan yang menegasikan kedaulatan maka termasuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi.
(Baca juga : Bek Muda Ajax Tolak Tawaran Pindah ke Anfield Stadium )
Dia juga menjelaskan, makar sebagaimana yang diatur dalam pasal 387 KUHP merupakan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan. Dia menyebut makar dengan maksud agar seluruh atau sebagian wilayah jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
(Baca juga: PKS Ganti Logo Bukan karena Kehadiran Partai Ummat)
"Ini dari pandangan sudut kami sebagai penjaga konstitusi di MPR sangat mengganggu. Bukan soal Benny Wendanya tapi orang-orang atau suasana situasi politik yang ada di Papua maupun yang ada di seluruh tanah air kita," kata Bamsoet saat konferensi pers, Kamis (3/12/2020).
(Baca juga: KPK Panggil Eks Direktur PT Garuda Indonesia sebagai Tersangka)
Bamsoet mengungkapkan, Indonesia sebagai negara yang berdaulat telah ditegaskan di dalam UUD 1945. Menurutnya jika ada pernyataan yang menegasikan kedaulatan maka termasuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi.
(Baca juga : Bek Muda Ajax Tolak Tawaran Pindah ke Anfield Stadium )
Dia juga menjelaskan, makar sebagaimana yang diatur dalam pasal 387 KUHP merupakan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan. Dia menyebut makar dengan maksud agar seluruh atau sebagian wilayah jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Lihat Juga :