Mahfud MD: Benny Wenda Membuat Negara Ilusi

Kamis, 03 Desember 2020 - 14:13 WIB
loading...
Mahfud MD: Benny Wenda...
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendirikan negara ilusi. Benny sebelumnya mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Papua.

"Menurut kami, Benny Wenda telah membuat negara ilusi. Membuat negara yang tidak ada sebenarnya. Dalam faktanya, Negara Papua Barat itu apa?" kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/12/2020).

Dia mengatakan, Benny Wenda juga telah berniat melakukan upaya makar terhadap pemerintahan Indonesia. Menurutnya, pemerintah telah memerintahkan aparat kepolisian untuk melakukan tindakan penegakan hukum atas tindakan tersebut.

"Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum. Karena makar kalau skalanya kecil cukup Gakkum, kriminil, tangkap gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Dari Pasal 6 sampai Pasal 129, gak cukup gakkum, ini tidak terlalu besar," tuturnya.

( ).

Lebih jauh Mahfud MD menjelaskan, Benny Wenda seharusnya paham apa yang disebut negara. Dalam teorinya, sambung Mahfud, untuk membuat suatu negara haruslah memiliki tiga karakteristik, yaitu memiliki rakyat, wilayah, serta daerah.

Mahfud menuturkan, ketiga hal tersebut sama sekali tidak dimiliki oleh Benny Wenda. Bahkan, masyarakat Papua sendiri tidak mengakui deklarasi tersebut. "Karena negara itu ada tiga dan ada satu, ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah, kemudian ada daerahnya. Dia kan enggak ada, rakyatnya siapa? Rakyat Papua kan kita riil yang menguasai. Orang Papua tidak juga mengakui," ungkapnya.

( ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1987 seconds (0.1#10.140)