Mahfud MD: Benny Wenda Membuat Negara Ilusi
Kamis, 03 Desember 2020 - 14:13 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendirikan negara ilusi. Benny sebelumnya mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Papua.
"Menurut kami, Benny Wenda telah membuat negara ilusi. Membuat negara yang tidak ada sebenarnya. Dalam faktanya, Negara Papua Barat itu apa?" kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/12/2020).
Dia mengatakan, Benny Wenda juga telah berniat melakukan upaya makar terhadap pemerintahan Indonesia. Menurutnya, pemerintah telah memerintahkan aparat kepolisian untuk melakukan tindakan penegakan hukum atas tindakan tersebut.
"Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum. Karena makar kalau skalanya kecil cukup Gakkum, kriminil, tangkap gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Dari Pasal 6 sampai Pasal 129, gak cukup gakkum, ini tidak terlalu besar," tuturnya.
(Baca juga: ULMWP Calonkan Benny Wenda sebagai Presiden Interim Papua Barat ).
"Menurut kami, Benny Wenda telah membuat negara ilusi. Membuat negara yang tidak ada sebenarnya. Dalam faktanya, Negara Papua Barat itu apa?" kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/12/2020).
Dia mengatakan, Benny Wenda juga telah berniat melakukan upaya makar terhadap pemerintahan Indonesia. Menurutnya, pemerintah telah memerintahkan aparat kepolisian untuk melakukan tindakan penegakan hukum atas tindakan tersebut.
"Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum. Karena makar kalau skalanya kecil cukup Gakkum, kriminil, tangkap gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Dari Pasal 6 sampai Pasal 129, gak cukup gakkum, ini tidak terlalu besar," tuturnya.
(Baca juga: ULMWP Calonkan Benny Wenda sebagai Presiden Interim Papua Barat ).
Lihat Juga :