KPK Gali Keterangan Edhy Prabowo Terkait Perizinan Ekspor Benih Lobster

Kamis, 03 Desember 2020 - 15:41 WIB
loading...
KPK Gali Keterangan...
KPK mulai menggali keterangan tambahan dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP), dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggali keterangan tambahan dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP), dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. Sedianya, Edhy Prabowo digali keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Suharjito (SJT), hari ini.

Selain Edhy Prabowo, KPK juga memeriksa tersangka lainnya yakni, Amiril Mukminin (AM). Amiril diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Edhy Prabowo. Dengan demikian, para tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster tersebut diperiksa secara silang. "EP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT. AM diperiksa sebagai saksi tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: KPK Sita 8 Sepeda dan Uang Rp4 Miliar dari Rumah Dinas Edhy Prabowo)

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari pemeriksaan silang para tersangka tersebut. Diduga, penyidik sedang melengkapi konstruksi perkara dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. (Baca juga: Suap Edhy Prabowo, KPK Panggil Komisaris hingga Dirut PT ACK)

Ketujuh tersangka itu yakni, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

KPK Gali Keterangan Edhy Prabowo Terkait Perizinan Ekspor Benih Lobster


Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)