KPK Sita 8 Sepeda dan Uang Rp4 Miliar dari Rumah Dinas Edhy Prabowo

Kamis, 03 Desember 2020 - 12:51 WIB
loading...
KPK Sita 8 Sepeda dan Uang Rp4 Miliar dari Rumah Dinas Edhy Prabowo
KPK menyita delapan unit sepeda dan uang sekitar Rp4 miliar dalam penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (2/12/2020). Foto/rctiplus
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster dari rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan.

(Baca juga : Daerah Waswas Hadapi Liburan )

Adapun, sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik yakni delapan unit sepeda, sejumlah dokumen terkait perizinan ekspor benih lobster, dan uang tunai senilai Rp4 miliar. Delapan unit sepeda, dokumen, dan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan ekapor benih lobster.

(Baca juga : Tokoh Oposisi Kumpul di Dialog Nasional 212, Kekuatan Baru Pemilu 2024? )



"Pada penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain sejumlah dokumen terkait perkara ini, barang bukti elektronik dan 8 unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap. Ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp4 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/12/2020).

(Baca: Soal Edhy Prabowo, Rocky Gerung: Gerindra Kehilangan Momentum)

Lebih lanjut, kata Ali, tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut. Hal itu untuk selanjutnya dilakukan penyitaan agar dapat menjadi barang bukti dalam perkara ini.

(Baca juga : Interpol Peringatkan Vaksin Covid-19 Bisa Jadi Sasaran Organisasi Kriminal )

Sebelumnya, tim penyidik menggeledah rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, pada Rabu, 2 Desember 2020, kemarin. Penggeledahan dilakukan sejak sore hingga Kamis, dini hari.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1426 seconds (0.1#10.140)