Suap Edhy Prabowo, KPK Panggil Komisaris hingga Dirut PT ACK

Kamis, 03 Desember 2020 - 10:48 WIB
loading...
Suap Edhy Prabowo, KPK...
Dua petinggi PT PT Aero Citra Kargo (ACK) hari ini akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengusut kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster . Penyidik memanggil dua petinggi PT Aero Citra Kargo (PT ACK) untuk digali keterangannya sebagai saksi, pada hari ini.

Kedua petinggi PT ACK tersebut yakni, Achmad Bachtiar selaku Komisaris PT ACK dan Amri yang menjabat sebagai Direktur Utama PT ACK. Keduanya akan dikorek keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo (EP). "Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

(Baca: KPK Geledah Rumah Dinas Mantan Menteri Edhy Prabowo)

Selain dua petinggi PT ACK, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, Direktur Keuangan PT Dua Putra Perkasa (DPP), M Zainul Fatih, serta dua Manajer PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Agus Kurniawanto dan Ardi Wijaya. Ketiganya juga akan diperiksa untuk penyidikan Edhy Prabowo.

Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terhadap para saksi tersebut. Namun memang, perusahaan yang dinaungi para saksi tersebut terlibat dalam skandal kongkalikong perizinan ekspor benih lobster.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)


Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

(Baca: Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Buka Peluang Selidiki Aliran Uang ke Ngabalin)

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)