Sebut Papua-Papua Barat di Bawah Kendali RI, KSP: Benny Wenda Melawan Hukum

Kamis, 03 Desember 2020 - 11:53 WIB
loading...
Sebut Papua-Papua Barat...
KSP menyatakan pemimpin United Liberation Movement for West Papua Benny Wenda melawan hukum dengan mendeklarasikan pemerintahan sementara yang tidak tunduk pada hukum Indonesia. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat. Dia juga menyatakan tidak akan tunduk dengan aturan dari Jakarta atau pemerintahan Indonesia.

Kantor Staf Presiden (KSP) menganggap tindakan Benny tersebut melawan hukum dan dapat ditindak sesuai hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Kemanan dan HAM KSP Jaleswari Pramodhawardani mengatakan hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah, yaitu pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.

"Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia," ucap Dani melalui keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).

(Baca: Benny Wenda Klaim Presiden Papua Barat, Tengku Zulkarnain 'Colek' Jokowi)

Bukti bahwa pemerintahan RI memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Papua Barat bisa dilihat misalnya dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di kedua daerah tersebut yang dilakukan lewat proses demokratis.

Kendali di dua provinsi itu juga memiliki kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah.

"Sebaliknya, klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional," tegas Dani.

(Baca: DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Tegas Soal Klaim Benny Wenda)

ULMWP, kata dia, bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara, sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia.

"Berdasarkan argumentasi di atas, maka secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," tutup Dani.

(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)