Sebut Papua-Papua Barat di Bawah Kendali RI, KSP: Benny Wenda Melawan Hukum
Kamis, 03 Desember 2020 - 11:53 WIB
loading...
KSP menyatakan pemimpin United Liberation Movement for West Papua Benny Wenda melawan hukum dengan mendeklarasikan pemerintahan sementara yang tidak tunduk pada hukum Indonesia. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat. Dia juga menyatakan tidak akan tunduk dengan aturan dari Jakarta atau pemerintahan Indonesia.
Kantor Staf Presiden (KSP) menganggap tindakan Benny tersebut melawan hukum dan dapat ditindak sesuai hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Deputi V Bidang Politik, Hukum, Kemanan dan HAM KSP Jaleswari Pramodhawardani mengatakan hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah, yaitu pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.
"Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia," ucap Dani melalui keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).
Kantor Staf Presiden (KSP) menganggap tindakan Benny tersebut melawan hukum dan dapat ditindak sesuai hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Deputi V Bidang Politik, Hukum, Kemanan dan HAM KSP Jaleswari Pramodhawardani mengatakan hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah, yaitu pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.
"Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia," ucap Dani melalui keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).
Lihat Juga :