Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Maaher Tersangka Ujaran Kebencian
Kamis, 03 Desember 2020 - 13:36 WIB
loading...
A
A
A
Argo mengatakan, penangkapan itu sendiri sebagai tindak lanjut atas laporan seseorang. Namun ia tak merinci terkait laporan siapa yang dimaksud.
Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
(Baca Juga: MPR Minta Masyarakat Waspadai Ujaran Kebencian dan Upaya Provokasi)
Dalam laporan itu Maaher diduga terkair tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
(Baca Juga: MPR Minta Masyarakat Waspadai Ujaran Kebencian dan Upaya Provokasi)
Dalam laporan itu Maaher diduga terkair tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(ymn)
Lihat Juga :