Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Maaher Tersangka Ujaran Kebencian
Kamis, 03 Desember 2020 - 13:36 WIB
loading...
Penyidik Bareskrim Polri mennagkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian di ke rumahnya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat tadi pagi pukul 04.00 WIB pagi. Foto IST
A
A
A
JAKARTA - Tim Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Ustaz Maaher sebagai tersangka. "Sudah tersangka," kata Argo di Bawaslu, Kamis (3/12/2020).
(Baca Juga: Ini Deretan Kasus Siber Menonjol yang Diungkap Bareskrim Polri)
Argo menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan dikediamannya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat sekira pukul 04.00 WIB pagi. "Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," tururnya.
(Baca Juga: Oknum DPRD Blitar Lakukan Ujaran Kebencian, Aktivis Anti Korupsi Desak Polisi Usut Tuntas)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Ustaz Maaher sebagai tersangka. "Sudah tersangka," kata Argo di Bawaslu, Kamis (3/12/2020).
(Baca Juga: Ini Deretan Kasus Siber Menonjol yang Diungkap Bareskrim Polri)
Argo menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan dikediamannya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat sekira pukul 04.00 WIB pagi. "Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," tururnya.
(Baca Juga: Oknum DPRD Blitar Lakukan Ujaran Kebencian, Aktivis Anti Korupsi Desak Polisi Usut Tuntas)
Lihat Juga :