Keseriusan Kejagung Tuntaskan Berkas Kasus Impor Tekstil Diapresiasi

Rabu, 25 November 2020 - 22:37 WIB
loading...
Keseriusan Kejagung Tuntaskan Berkas Kasus Impor Tekstil Diapresiasi
Sekretaris Eksekutif API Rizal Tanzil Rakhman mendukung dan mengapresiasi keseriusan kinerja Kejagung yang telah menuntaskan berkas kasus impor tekstil. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman mendukung dan mengapresiasi keseriusan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menuntaskan berkas kasus impor tekstil yang dianggap telah merugikan perekonomian nasional.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

"Kita mengapresiasi dan itu kita dari awal ketika ini ditetapkan merugikan perekonomian nasional itu kita sangat mengapresiasi langkah tersebut," kata Rizal, Rabu (25/11/2020).

(Baca juga: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK, MUI: Menyedihkan)

Dia berpendapat, para tersangka itu tidak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan perekonomian secara luas. Sebab telah mengganggu supply chain atau rantai pasok produsen tekstil dalam negeri yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

(Baca juga: Persiapan Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Tingkatkan Kompetensi Tenaga Medis)

"Karena memang ini bukan hanya merugikan ekonomi tapi perekonomian karena alur ekonomi atau supply chain ekonomi yang terdampak akibat ini tuh panjang dan itu melibatkan hajat hidup orang banyak," tuturnya.

Dengan impor yang resmi saja, lanjut dia, pasar tekstil domestik sudah mengalami tekanan, apalagi ditambah masuknya barang impor ilegal. Rizal meminta para pengusaha berbisnis dengan cara-cara yang legal.

"Lebih elok kalau kita berbisnis dengan cara-cara yang legal, toh kita juga tidak melarang impor, kalau impornya sesuai gitu kan, yang penting kita sih bicara kepentingan nasional," ujarnya.

Dia melanjutkan, merujuk data bulan Januari-September 2020, pendapatan devisi negara menurun dibandingkan periode sebelumnya, disebabkan kinerja impor lebih besar dari pada ekspor.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)