PT Sentul City Tbk Nilai Permohonan PKPU Alfian Tito Tak Berdasar
Selasa, 01 Desember 2020 - 20:40 WIB
loading...
Head Corporate Communication PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani mengatakan permohonan PKPU yang diajukan Alfian Tito Suryansah tidak memiliki dasar lagi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Head Corporate Communication PT Sentul City Tbk , Alfian Mujani mengatakan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) yang diajukan Alfian Tito Suryansah tidak memiliki dasar lagi. Pasalnya, pihak PT Sentul City sudah menyerahkan pengembalian dana (refund).
"Anehnya pemohon menolak dan memilih menyelesaikan masalah di persidangan PKPU," ujar Alfian dalam keterangannya, Selasa (1/12/2020). (Baca juga: Sentul City Berkomitmen Datangkan Investasi Besar dari Dalam dan Luar Negeri)
Menurut Alfian, PT Sentul City Tbk juga sudah beritikad baik untuk mengembalikan dana plus dendanya. "Bahkan sebelumnya kami juga sudah mengundang pemohon untuk melakukan serah terima unit yang jadi obyek jual beli," katanya.
Kedua belah pihak sebaga mana diatur dalam PPJB telah sepakat adanya serah terima unit secara otomatis. Mekanisme serah terima otomatis ini berlaku jika pihak kedua (pembeli) tidak memenuhi undangan serah terima dari pihak pertama (penjual) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kalender terhitung sejak tanggal surat undangan tersebut, yang dikirim melalui kurir atau perusahaan ekspedisi yang ditunjuk oleh pihak pertama, maka dengan telah lewatnya waktu pihak kedua, dianggap menyetujui serah terima tanah dan bangunan secara otomatis.
"Hari ini, batas waktu 10 hari sebagaimana diatur PPJB, maka mekanisme serah terima otomatis berlaku," ucap Alfian.
Seperti diketahui, Selasa 30 November 2020 perkara permohonan PKPU terhadap PT Sentul City, Tbk dimohonkan oleh Alfian Tito Suryansah dengan perkara Nomor: 367/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN. Niaga Jakarta Pusat memasuki acara dengan agenda legal standing dari Pemohon dan Termohon.
Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk menyampaikan bahwa pihak principal (Perseroan) telah hadir di persidangan untuk menyerahkan pengembalian dana (refund), namun Pemohon menolak dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan dalam persidangan PKPU. Penolakan refund dan penolakan undangan serah terima unit tanah dan bangunan juga dilakukan oleh Pemohon PKPU di luar pengadilan pada 17 November 2020.
"Anehnya pemohon menolak dan memilih menyelesaikan masalah di persidangan PKPU," ujar Alfian dalam keterangannya, Selasa (1/12/2020). (Baca juga: Sentul City Berkomitmen Datangkan Investasi Besar dari Dalam dan Luar Negeri)
Menurut Alfian, PT Sentul City Tbk juga sudah beritikad baik untuk mengembalikan dana plus dendanya. "Bahkan sebelumnya kami juga sudah mengundang pemohon untuk melakukan serah terima unit yang jadi obyek jual beli," katanya.
Kedua belah pihak sebaga mana diatur dalam PPJB telah sepakat adanya serah terima unit secara otomatis. Mekanisme serah terima otomatis ini berlaku jika pihak kedua (pembeli) tidak memenuhi undangan serah terima dari pihak pertama (penjual) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kalender terhitung sejak tanggal surat undangan tersebut, yang dikirim melalui kurir atau perusahaan ekspedisi yang ditunjuk oleh pihak pertama, maka dengan telah lewatnya waktu pihak kedua, dianggap menyetujui serah terima tanah dan bangunan secara otomatis.
"Hari ini, batas waktu 10 hari sebagaimana diatur PPJB, maka mekanisme serah terima otomatis berlaku," ucap Alfian.
Seperti diketahui, Selasa 30 November 2020 perkara permohonan PKPU terhadap PT Sentul City, Tbk dimohonkan oleh Alfian Tito Suryansah dengan perkara Nomor: 367/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN. Niaga Jakarta Pusat memasuki acara dengan agenda legal standing dari Pemohon dan Termohon.
Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk menyampaikan bahwa pihak principal (Perseroan) telah hadir di persidangan untuk menyerahkan pengembalian dana (refund), namun Pemohon menolak dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan dalam persidangan PKPU. Penolakan refund dan penolakan undangan serah terima unit tanah dan bangunan juga dilakukan oleh Pemohon PKPU di luar pengadilan pada 17 November 2020.
Lihat Juga :