Memuliakan Disabilitas di Masa Pandemi
Kamis, 03 Desember 2020 - 05:14 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, pemberdayaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas harus menyeluruh, bukan dibebankan pada Kementerian Sosial saja, dan menjadi agenda perubahan nasional (dari pusat hingga pemerintah daerah) dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah harus mengarusutamakan pengalokasian anggaran sebagai bentuk pengakuan, pemenuhan, dan pemberdayaan disabilitas di semua kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah (provinsi, kota/kabupaten).
Ketiga, kota ramah disabilitas menyediakan kemudahan kaum disabilitas mengakses layanan dasar, seperti proses administrasi kependudukan, pendidikan, dan kesehatan. Sarana prasarana kota harus dirancang ramah disablitas. Ruang gerak bebas leluasa untuk beraktivitas secara mandiri, tidak bergantung pada uluran bantuan orang-orang di sekitarnya.
Prinsip penataan kota ramah disabilitas yakni kesetaraan (equality), peluang (opportunity), dan partisipasi penuh (full participation). Lingkungan kota mendukung disabilitas yang memiliki keterbatasan mobilitas ataupun keterbatasan pancaindera. Kesetaraan hak-hak penyandang disabilitas berupa fasilitas umum ramah disabilitas. Pada proses pembangunan fasilitas umum seperti jembatan penyeberangan orang, trotoar, halte bus, bangunan sekolah atau pasar, harus melibatkan kelompok disabilitas sejak perencanaan, perancangan, pembangunan, pengelolaan, hingga pengawasan.
Penempatan jalur pemandu di trotoar harus memberikan informasi perjalanan penyandang disabilitas tuna netra. Tekstur ubin (guiding block) berfungsi sebagai pengarah dan pemberi peringatan. Tekstur ubin bermotif garis-garis menunjukkan arah perjalanan, sedangkan motif bulat-bulat menandakan peringatan terhadap perubahan situasi sekitarnya.
Trotoar dan lintasan bangunan publik (sekolah, pasar, rumah sakit, gedung pemerintah) bisa diakses disabilitas, seperti pengguna kursi roda dan ada jalur bagi tuna netra. Trotoar terhubung zebra cross/pelican crossing dengan permukaan melandai, terowongan bawah tanah (underpass) atau jembatan penyeberangan orang (JPO) dilengkapi tangga berjalan atau lift khusus. Trotoar menghubungkan ke/dari stasiun kereta api, halte dan terminal bus ke/dari venue olahraga, sekolah, perkantoran, pasar, pusat perbelanjaan, taman.
Keempat, pemerintah harus memahami cara pandang dan penerapan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dengan tepat dan benar. Revolusi mental pandangan terhadap penyandang disabilitas mesti mulai dari tingkat eksekutif (penganggaran, perencanaan, pembangunan), legislatif (kebijakan, pengawasan implementasi), dan masyarakat/komunitas (pendampingan).
Ketiga, kota ramah disabilitas menyediakan kemudahan kaum disabilitas mengakses layanan dasar, seperti proses administrasi kependudukan, pendidikan, dan kesehatan. Sarana prasarana kota harus dirancang ramah disablitas. Ruang gerak bebas leluasa untuk beraktivitas secara mandiri, tidak bergantung pada uluran bantuan orang-orang di sekitarnya.
Prinsip penataan kota ramah disabilitas yakni kesetaraan (equality), peluang (opportunity), dan partisipasi penuh (full participation). Lingkungan kota mendukung disabilitas yang memiliki keterbatasan mobilitas ataupun keterbatasan pancaindera. Kesetaraan hak-hak penyandang disabilitas berupa fasilitas umum ramah disabilitas. Pada proses pembangunan fasilitas umum seperti jembatan penyeberangan orang, trotoar, halte bus, bangunan sekolah atau pasar, harus melibatkan kelompok disabilitas sejak perencanaan, perancangan, pembangunan, pengelolaan, hingga pengawasan.
Penempatan jalur pemandu di trotoar harus memberikan informasi perjalanan penyandang disabilitas tuna netra. Tekstur ubin (guiding block) berfungsi sebagai pengarah dan pemberi peringatan. Tekstur ubin bermotif garis-garis menunjukkan arah perjalanan, sedangkan motif bulat-bulat menandakan peringatan terhadap perubahan situasi sekitarnya.
Trotoar dan lintasan bangunan publik (sekolah, pasar, rumah sakit, gedung pemerintah) bisa diakses disabilitas, seperti pengguna kursi roda dan ada jalur bagi tuna netra. Trotoar terhubung zebra cross/pelican crossing dengan permukaan melandai, terowongan bawah tanah (underpass) atau jembatan penyeberangan orang (JPO) dilengkapi tangga berjalan atau lift khusus. Trotoar menghubungkan ke/dari stasiun kereta api, halte dan terminal bus ke/dari venue olahraga, sekolah, perkantoran, pasar, pusat perbelanjaan, taman.
Keempat, pemerintah harus memahami cara pandang dan penerapan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dengan tepat dan benar. Revolusi mental pandangan terhadap penyandang disabilitas mesti mulai dari tingkat eksekutif (penganggaran, perencanaan, pembangunan), legislatif (kebijakan, pengawasan implementasi), dan masyarakat/komunitas (pendampingan).
Lihat Juga :