Memuliakan Disabilitas di Masa Pandemi

Kamis, 03 Desember 2020 - 05:14 WIB
loading...
A A A
Kedua, pemberdayaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas harus menyeluruh, bukan dibebankan pada Kementerian Sosial saja, dan menjadi agenda perubahan nasional (dari pusat hingga pemerintah daerah) dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah harus mengarusutamakan pengalokasian anggaran sebagai bentuk pengakuan, pemenuhan, dan pemberdayaan disabilitas di semua kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah (provinsi, kota/kabupaten).

Ketiga, kota ramah disabilitas menyediakan kemudahan kaum disabilitas mengakses layanan dasar, seperti proses administrasi kependudukan, pendidikan, dan kesehatan. Sarana prasarana kota harus dirancang ramah disablitas. Ruang gerak bebas leluasa untuk beraktivitas secara mandiri, tidak bergantung pada uluran bantuan orang-orang di sekitarnya.

Prinsip penataan kota ramah disabilitas yakni kesetaraan (equality), peluang (opportunity), dan partisipasi penuh (full participation). Lingkungan kota mendukung disabilitas yang memiliki keterbatasan mobilitas ataupun keterbatasan pancaindera. Kesetaraan hak-hak penyandang disabilitas berupa fasilitas umum ramah disabilitas. Pada proses pembangunan fasilitas umum seperti jembatan penyeberangan orang, trotoar, halte bus, bangunan sekolah atau pasar, harus melibatkan kelompok disabilitas sejak perencanaan, perancangan, pembangunan, pengelolaan, hingga pengawasan.

Penempatan jalur pemandu di trotoar harus memberikan informasi perjalanan penyandang disabilitas tuna netra. Tekstur ubin (guiding block) berfungsi sebagai pengarah dan pemberi peringatan. Tekstur ubin bermotif garis-garis menunjukkan arah perjalanan, sedangkan motif bulat-bulat menandakan peringatan terhadap perubahan situasi sekitarnya.

Trotoar dan lintasan bangunan publik (sekolah, pasar, rumah sakit, gedung pemerintah) bisa diakses disabilitas, seperti pengguna kursi roda dan ada jalur bagi tuna netra. Trotoar terhubung zebra cross/pelican crossing dengan permukaan melandai, terowongan bawah tanah (underpass) atau jembatan penyeberangan orang (JPO) dilengkapi tangga berjalan atau lift khusus. Trotoar menghubungkan ke/dari stasiun kereta api, halte dan terminal bus ke/dari venue olahraga, sekolah, perkantoran, pasar, pusat perbelanjaan, taman.

Keempat, pemerintah harus memahami cara pandang dan penerapan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dengan tepat dan benar. Revolusi mental pandangan terhadap penyandang disabilitas mesti mulai dari tingkat eksekutif (penganggaran, perencanaan, pembangunan), legislatif (kebijakan, pengawasan implementasi), dan masyarakat/komunitas (pendampingan).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Mensos dan Kepala BGN...
Mensos dan Kepala BGN Matangkan Skema MBG Lansia-Penyandang Disabilitas
Istana Tampung Usulan...
Istana Tampung Usulan Anak Jalanan hingga Disabilitas Dapat MBG
Peringati HDI 2025,...
Peringati HDI 2025, Kemendikdasmen Perkuat Layanan Pendidikan Inklusif bagi Murid Disabilitas
Peringatan Hari Disabilitas...
Peringatan Hari Disabilitas Internasional Jadi Momentum Kesetaraan HAM
Hore! Penyandang Disabilitas...
Hore! Penyandang Disabilitas Dapat Modal Bantuan Usaha
Pemberdayaan Inklusif...
Pemberdayaan Inklusif Jadi Kunci, Penyandang Disabilitas Dibekali Keterampilan Siap Kerja
Pijar Foundation dan...
Pijar Foundation dan Unand Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Cerita Haru Karyawan...
Cerita Haru Karyawan Difabel Rokok HS: Dulu Sering Ditolak Kerja, Kini Bisa Lunasi Utang
Rekomendasi
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Cara Efisien Pengurusan...
Cara Efisien Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis Perusahaan
Sanksi Dicabut, Iran...
Sanksi Dicabut, Iran Jual Minyak 20% Lebih Mahal
Berita Terkini
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan ke Kapolri
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved