KPU Beri Hak Pemantau Pemilihan Masuk ke TPS dan Gugat Hasil Pilkada ke MK

Rabu, 02 Desember 2020 - 17:56 WIB
loading...
KPU Beri Hak Pemantau...
Komisioner KPU I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi mengatakan perubahan PKPU memberikakn hak pemantau pemilihan untuk masuk ke TPS dan menggugat hasil Pilkada 2020 ke MK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada sejumlah hal yang baru terkait dengan pelaksanaan pemilihan satu pasangan calon (paslon) yang akan digelar pada 9 Desember mendatang. Salah satu perubahannya, tentang hak dan kewajiban dari pemantau pemilihan dalam negeri di Pilkada 2020 yang diikuti paslon tunggal tersebut.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi menyampaikan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon, hak dan kewajiban bagi pemantau pemilihan dalam negeri merupakan salah satu hal yang baru diubah dari peraturan sebelumnya. (Baca juga: Hadapi Potensi Sengketa Pilkada, KPU Minta Jajaran di Daerah Lakukan Ini)

Dia menjelaskan, jika dalam PKPU sebelumnya pemantau itu berada di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun dalam PKPU yang mengatur pemilihan satu paslon ini, pemantau diperkenankan masuk ke dalam TPS. Hal itu tertuang dalam pasal 17 ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2020. "Jadi pemantau ini berhak memasuki TPS berjumlah 1 orang. Tentu kami berharap jika ada lebih ya pemantau dalam negeri di satu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan, nanti KPU yang mengoordinasikan hal ini," kata Raka dalam webinar sosialisasi peraturan tersebut, Rabu (2/12/2020). (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Tak hanya itu, kata dia, pemantau pemilihan dalam negeri juga berhak mendapatkan Salinan Daftar Pemilih Tetap (SDPT) serta formulir model C hasil salinan KWK. Kemudian, dalam pasal 17 ayat b di PKPU tersebut, Raka menyampaikan pemantau dalam negeri pada pemilihan satu paslon juga dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara, dan atau selisih penghitungan suara kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca juga: Ketua KPU: Pilkada 2020 Akan Atur Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat)

Masih menyangkut pemantau dalam negeri dalam pemilihan satu paslon, Raka menjelaskan mereka merupakan peserta daripada rapat pemungutan suara. Sehingga, pemantau pemilihan dalam negeri juga memiliki kedudukan yang sama dengan saksi paslon. "Pada prinsipnya bahwa pemantau pemilihan dalam negeri yang telah terakreditasi di KPU itu dapat bertindak sebagai pemohon dalam perkara perselisihan pemilihan di MK," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
DUNLOP Hadirkan SmartCare...
DUNLOP Hadirkan SmartCare Warranty, Solusi Tenang Pengguna Ban BLUE RESPONSE TG
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
Berita Terkini
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved