KPU Beri Hak Pemantau Pemilihan Masuk ke TPS dan Gugat Hasil Pilkada ke MK

Rabu, 02 Desember 2020 - 17:56 WIB
loading...
KPU Beri Hak Pemantau...
Komisioner KPU I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi mengatakan perubahan PKPU memberikakn hak pemantau pemilihan untuk masuk ke TPS dan menggugat hasil Pilkada 2020 ke MK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada sejumlah hal yang baru terkait dengan pelaksanaan pemilihan satu pasangan calon (paslon) yang akan digelar pada 9 Desember mendatang. Salah satu perubahannya, tentang hak dan kewajiban dari pemantau pemilihan dalam negeri di Pilkada 2020 yang diikuti paslon tunggal tersebut.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi menyampaikan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon, hak dan kewajiban bagi pemantau pemilihan dalam negeri merupakan salah satu hal yang baru diubah dari peraturan sebelumnya. (Baca juga: Hadapi Potensi Sengketa Pilkada, KPU Minta Jajaran di Daerah Lakukan Ini)

Dia menjelaskan, jika dalam PKPU sebelumnya pemantau itu berada di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun dalam PKPU yang mengatur pemilihan satu paslon ini, pemantau diperkenankan masuk ke dalam TPS. Hal itu tertuang dalam pasal 17 ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2020. "Jadi pemantau ini berhak memasuki TPS berjumlah 1 orang. Tentu kami berharap jika ada lebih ya pemantau dalam negeri di satu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan, nanti KPU yang mengoordinasikan hal ini," kata Raka dalam webinar sosialisasi peraturan tersebut, Rabu (2/12/2020). (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Tak hanya itu, kata dia, pemantau pemilihan dalam negeri juga berhak mendapatkan Salinan Daftar Pemilih Tetap (SDPT) serta formulir model C hasil salinan KWK. Kemudian, dalam pasal 17 ayat b di PKPU tersebut, Raka menyampaikan pemantau dalam negeri pada pemilihan satu paslon juga dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara, dan atau selisih penghitungan suara kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca juga: Ketua KPU: Pilkada 2020 Akan Atur Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat)

Masih menyangkut pemantau dalam negeri dalam pemilihan satu paslon, Raka menjelaskan mereka merupakan peserta daripada rapat pemungutan suara. Sehingga, pemantau pemilihan dalam negeri juga memiliki kedudukan yang sama dengan saksi paslon. "Pada prinsipnya bahwa pemantau pemilihan dalam negeri yang telah terakreditasi di KPU itu dapat bertindak sebagai pemohon dalam perkara perselisihan pemilihan di MK," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Pendamping Desa Dipecat...
Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Rekomendasi
Okezone Gelar Fun Futsal,...
Okezone Gelar Fun Futsal, Jadi Ajang Mempererat Tali Silaturahim
Dominasi Klub Arab di...
Dominasi Klub Arab di Liga Champions Elite Tak Terbendung
Cyber X, Kegagahan dalam...
Cyber X, Kegagahan dalam Balutan Kota Modern dan Alam Liar
Berita Terkini
Akhir Perang Rusia-Ukraina...
Akhir Perang Rusia-Ukraina dan Pengaruh Korea Utara-China
44 menit yang lalu
Purnawirawan TNI Tuntut...
Purnawirawan TNI Tuntut Penggantian Wapres Gibran, Ini Kata Ganjar Pranowo
1 jam yang lalu
Pelantikan 86 Pengurus...
Pelantikan 86 Pengurus Baru Partai Hanura, OSO Serukan Gerakan dari Daerah
1 jam yang lalu
Pope Francis dan Dialog...
Pope Francis dan Dialog Antaragama untuk Perdamaian
1 jam yang lalu
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
2 jam yang lalu
Hanura Resmi Dukung...
Hanura Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo Subianto
6 jam yang lalu
Infografis
4 Tentara Wanita Israel...
4 Tentara Wanita Israel yang Dibebaskan Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Warga Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved