Tim Pakar Satgas: Hasil Tes Covid-19 Positif Wajib Dilaporkan
Rabu, 02 Desember 2020 - 12:24 WIB
loading...
Tenaga medis sedang melakukan swab test Covid-19 kepada warga. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Hasbullah Thabrany menegaskan hasil tes pemeriksaan PCR atau swab Covid-19 positif wajib dilaporkan ke dinas kesehatan untuk dilakukan pelacakan (tracing) kontak.
“Kalau ada orang yang diperiksa dan positif Covid, maka yang positif ini bisa menularkan ke orang lain. Yang tahu dia positif, pemeriksanya, laboratoriumnya harus melaporkan kepada yang berwenang, supaya yang berwenang bisa memantau men-tracing lagi, supaya ketemu temen siapa lagi, supaya bisa ditelusuri jangan sampai menularkan lebih banyak orang. Kalau tes positif, wajib dilaporkan,” ungkap Hasbullah kepada SINDOnews, Rabu (2/12/2020).
Hasbullah mengatakan, data penyakit seseorang yang tidak berdampak pada kepentingan yang lebih besar di masyarakat, menjadi hak pasien. “Rahasia pasien itu penyakitnya tidak diberikan kepada orang lain atau tidak diungkap, karena penyakit itu memang informasi buat si pasien. Apabila hal itu, pengungkapan itu tidak ada efek apa-apa keluar, itu berlaku pada kasus biasa ya,” tutur Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia ini.(Baca juga: Pemerintah Pusat dan Daerah Intensifkan Sinkronisasi Data Covid-19 )
Jika dalam keadaan pandemi seperti saat ini, kata Hasbullah, hak seseorang untuk merahasiakan penyakitnya khususnya saat ini jika terbukti positif Covid-19, maka hak itu bisa dibatalkan oleh pengadilan.
“Dalam keadaan pandemi atau epidemi atau wabah dimana terjadi penularan, sama dimana ada kasus-kasus yang perlu dibawa ke pengadilan, maka hak itu menjadi batal, karena ada kepentingan yang lebih besar,”katanya.
“Kalau ada orang yang diperiksa dan positif Covid, maka yang positif ini bisa menularkan ke orang lain. Yang tahu dia positif, pemeriksanya, laboratoriumnya harus melaporkan kepada yang berwenang, supaya yang berwenang bisa memantau men-tracing lagi, supaya ketemu temen siapa lagi, supaya bisa ditelusuri jangan sampai menularkan lebih banyak orang. Kalau tes positif, wajib dilaporkan,” ungkap Hasbullah kepada SINDOnews, Rabu (2/12/2020).
Hasbullah mengatakan, data penyakit seseorang yang tidak berdampak pada kepentingan yang lebih besar di masyarakat, menjadi hak pasien. “Rahasia pasien itu penyakitnya tidak diberikan kepada orang lain atau tidak diungkap, karena penyakit itu memang informasi buat si pasien. Apabila hal itu, pengungkapan itu tidak ada efek apa-apa keluar, itu berlaku pada kasus biasa ya,” tutur Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia ini.(Baca juga: Pemerintah Pusat dan Daerah Intensifkan Sinkronisasi Data Covid-19 )
Jika dalam keadaan pandemi seperti saat ini, kata Hasbullah, hak seseorang untuk merahasiakan penyakitnya khususnya saat ini jika terbukti positif Covid-19, maka hak itu bisa dibatalkan oleh pengadilan.
“Dalam keadaan pandemi atau epidemi atau wabah dimana terjadi penularan, sama dimana ada kasus-kasus yang perlu dibawa ke pengadilan, maka hak itu menjadi batal, karena ada kepentingan yang lebih besar,”katanya.
Lihat Juga :