Tersangka Baru Kasus Korupsi Asuransi Jasindo Diduga Perkaya Diri Rp3,2 M

Selasa, 01 Desember 2020 - 20:40 WIB
loading...
A A A
"Untuk pengembangan perkara PT Asuransi Jasindo, beri kami waktu untuk bekerja menyelesaikannya dan ikuti saja semua proses yang berlaku. Pada saatnya nanti, kami akan sampaikan ke publik," ujar Firli kepada SINDOnews, di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Berdasarkan fakta-fakta persidangan serta tuntutan dan putusan atas nama Budi Tjahjono, KEF dan SLH memperoleh atau menerima keuntungan berupa uang dengan jumlah berbeda. KEF memperoleh jatah dengan total lebih Rp1,33 miliar dalam dua tahap.

SLH menguasai dana sejumlah USD198.340,85 dalam rekening atas perintah Budi Tjahjono. Uang lebih dulu diterima SLH dengan jumlah berbeda dari seorang agen asuransi berinisial SPH setelah 20 Maret 2013.(Baca juga: Moeldoko: Presiden Gunakan Pendekatan Kesejahteraan untuk Atasi Masalah Papua )

Jatah untuk KEF sebesar lebih Rp1,33 miliar diterima KEF dari Budi Tjahjono. Uang tersebut merupakan imbalan atas usaha KEF karena telah membantu memenangkan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas)-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2009-2012. Penutupan asuransi ini termasuk untuk penutupan asuransi oil & gas. Kala itu, Kepala BP Migas dijabat oleh Raden Priyono.

Jika menggunakan kurs Bank Indonesia tertanggal 22 Maret 2013, maka uang USD198.340,85 yang dikuasai SLH setara lebih Rp1,942 miliar. Jika nilai lebih Rp1,942 miliar itu ditambahkan dengan uang sejumlah lebih Rp1,33 miliar yang diperoleh KEF, maka jumlah keuntungan yang diperoleh atau KEF dan SLH diperkaya lebih Rp3,272 miliar.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
2 Jenderal Militer Ditangkap...
2 Jenderal Militer Ditangkap karena Korupsi Proyek Senilai Rp1,2 Triliun
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
Rekomendasi
Cinta Laura Biayai Sekolah...
Cinta Laura Biayai Sekolah Asisten hingga Lulus SMA, Alasannya Bikin Haru
Top Skor Piala Dunia...
Top Skor Piala Dunia 2026: Mampukah Messi Goyang Dominasi Eropa?
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
Berita Terkini
Cita-cita Prabowo 14...
Cita-cita Prabowo 14 Tahun Lalu: Ingin Rakyat Indonesia Punya Taraf Hidup Tak Kalah dari Singapura
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Infografis
Menkominfo Johnny G...
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved