Tersangka Baru Kasus Korupsi Asuransi Jasindo Diduga Perkaya Diri Rp3,2 M
Selasa, 01 Desember 2020 - 20:40 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk pengembangan perkara PT Asuransi Jasindo, beri kami waktu untuk bekerja menyelesaikannya dan ikuti saja semua proses yang berlaku. Pada saatnya nanti, kami akan sampaikan ke publik," ujar Firli kepada SINDOnews, di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Berdasarkan fakta-fakta persidangan serta tuntutan dan putusan atas nama Budi Tjahjono, KEF dan SLH memperoleh atau menerima keuntungan berupa uang dengan jumlah berbeda. KEF memperoleh jatah dengan total lebih Rp1,33 miliar dalam dua tahap.
SLH menguasai dana sejumlah USD198.340,85 dalam rekening atas perintah Budi Tjahjono. Uang lebih dulu diterima SLH dengan jumlah berbeda dari seorang agen asuransi berinisial SPH setelah 20 Maret 2013.(Baca juga: Moeldoko: Presiden Gunakan Pendekatan Kesejahteraan untuk Atasi Masalah Papua )
Jatah untuk KEF sebesar lebih Rp1,33 miliar diterima KEF dari Budi Tjahjono. Uang tersebut merupakan imbalan atas usaha KEF karena telah membantu memenangkan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas)-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2009-2012. Penutupan asuransi ini termasuk untuk penutupan asuransi oil & gas. Kala itu, Kepala BP Migas dijabat oleh Raden Priyono.
Jika menggunakan kurs Bank Indonesia tertanggal 22 Maret 2013, maka uang USD198.340,85 yang dikuasai SLH setara lebih Rp1,942 miliar. Jika nilai lebih Rp1,942 miliar itu ditambahkan dengan uang sejumlah lebih Rp1,33 miliar yang diperoleh KEF, maka jumlah keuntungan yang diperoleh atau KEF dan SLH diperkaya lebih Rp3,272 miliar.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan serta tuntutan dan putusan atas nama Budi Tjahjono, KEF dan SLH memperoleh atau menerima keuntungan berupa uang dengan jumlah berbeda. KEF memperoleh jatah dengan total lebih Rp1,33 miliar dalam dua tahap.
SLH menguasai dana sejumlah USD198.340,85 dalam rekening atas perintah Budi Tjahjono. Uang lebih dulu diterima SLH dengan jumlah berbeda dari seorang agen asuransi berinisial SPH setelah 20 Maret 2013.(Baca juga: Moeldoko: Presiden Gunakan Pendekatan Kesejahteraan untuk Atasi Masalah Papua )
Jatah untuk KEF sebesar lebih Rp1,33 miliar diterima KEF dari Budi Tjahjono. Uang tersebut merupakan imbalan atas usaha KEF karena telah membantu memenangkan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas)-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2009-2012. Penutupan asuransi ini termasuk untuk penutupan asuransi oil & gas. Kala itu, Kepala BP Migas dijabat oleh Raden Priyono.
Jika menggunakan kurs Bank Indonesia tertanggal 22 Maret 2013, maka uang USD198.340,85 yang dikuasai SLH setara lebih Rp1,942 miliar. Jika nilai lebih Rp1,942 miliar itu ditambahkan dengan uang sejumlah lebih Rp1,33 miliar yang diperoleh KEF, maka jumlah keuntungan yang diperoleh atau KEF dan SLH diperkaya lebih Rp3,272 miliar.
(dam)
Lihat Juga :