Netralitas ASN

Rabu, 02 Desember 2020 - 05:30 WIB
loading...
A A A
Dari sisi kelembagaan, terdapat lembaga-lembaga pengawas, baik yang tugasnya eksplisit mengawasi isu-isu netralitas ASN, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), KASN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun yang secara tidak langsung seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ombudsman RI. Khusus untuk KASN, lembaga tersebut didedikasikan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral sebagaimana mandat Pasal 28 UU Nomor 5/2014 tentang ASN. KASN merupakan long-awaited institution yang telah dimandatkan pembentukannya sejak penerbitan UU Nomor 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Lembaga-lembaga tersebut pun sudah berkolaborasi untuk mengupayakan langkah-langkah pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN.

Namun demikian, tampaknya pendekatan legal-rasional untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN belum cukup efektif. Hal ini terlihat dari tren pelanggaran netralitas ASN yang makin tinggi dari tahun ke tahun, walaupun instrumen kelembagaan dan regulasi sudah sedemikian kukuh. Rilis terbaru KASN menyebutkan bahwa terkait Pilkada 2020 terdapat 604 pelanggaran netralitas ASN, dan dari jumlah tersebut baru 344 pelanggaran (57%) yang ditindaklanjuti. KASN menduga bahwa rendahnya tingkat tindak lanjut atas pelanggaran tersebut adalah karena adanya konflik kepentingan antara kepala daerah petahana dengan pegawai bersangkutan.

Kondisi tersebut sangat dipengaruhi oleh karakteristik birokrasi kita yang masih dominan dengan nuansa Weberian sehingga memunculkan problem pertanggungjawaban dan akuntabilitas. Dalam konteks birokrasi yang seperti itu, pegawai ASN (public servant) masih dipandang harus bertanggung jawab kepada pejabat politik (democratically elected political leaders). Hal itu dipertegas dengan posisi kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang melakukan promosi, mutasi, dan demosi terhadap seorang ASN. Situasi ini melahirkan pola relasi patron-client dalam birokrasi yang menyebabkan ketidaknetralan pegawai ASN. Kajian KASN di beberapa kota menemukan fakta bahwa mayoritas penyebab pelanggaran netralitas ASN adalah (i) adanya motif untuk mendapatkan/mempertahankan jabatan/materi/proyek, serta (ii) adanya hubungan kekeluargaan/kekerabatan dengan calon.

Untuk itu, upaya-upaya melalui pendekatan legal-rasional perlu melihat relasi kuasa sehingga akar persoalan ketidaknetralan ASN dapat ditemukan dan diselesaikan. Selain itu, pendekatan politik juga perlu digunakan untuk mengatasi persoalan netralitas ASN, tidak hanya politik sebagai lokus pembenahan, tapi juga politik sebagai pendekatan. Politik sebagai lokus pembenahan bertujuan menciptakan ekosistem yang mendukung tumbuhnya netralitas ASN, mulai pembenahan biaya politik yang tinggi hingga peninjauan kembali kedudukan pejabat politik atau kepala daerah sebagai PPK. Survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pelaksanaan pilkada pada 2015, 2017, dan 2018, menemukan fakta bahwa banyak calon kepala daerah memanfaatkan ASN daerah untuk memobilisasi dana pencalonan dan kampanye.

Adapun pendekatan politik dilakukan dengan optimalisasi peran Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) yang diketuai oleh Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No 8/2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional 2020–2024. Peran komite ini sangat strategis untuk menetapkan program strategis dan menyelesaikan permasalahan dan hambatan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Tingkatkan Kinerja ASN,...
Tingkatkan Kinerja ASN, Kepala BSKDN Tekankan Lima Disiplin Learning Organization
BKN Ungkap Kenaikan...
BKN Ungkap Kenaikan Pangkat ASN Naik Jadi 12 Kali Dalam Setahun
Merosotnya Keterlibatan...
Merosotnya Keterlibatan Politik Generasi Muda, 'Political Development Program' Bawa Angin Segar
Cetak ASN Berintegritas,...
Cetak ASN Berintegritas, Kemenag Gelar Pelatihan Dasar Bagi 88.676 CPNS dan PPPK
Briefing Notes : Catatan...
Briefing Notes : Catatan Penting di Balik Suksesnya Advokasi Kebijakan
Forum Gerakan Moral...
Forum Gerakan Moral Pendidikan Kaltim Desak Kampus Bebas dari Politik Praktis
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
5 Jurusan dengan Peluang...
5 Jurusan dengan Peluang Cepat Jadi CPNS, Nomor 1 Paling Banyak Dibutuhkan Pemerintah
Rekomendasi
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
Jakarta Siap Jadi Tuan...
Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Kompetisi Berkuda Internasional Terbesar di Asia
Apa Itu Longevity? Gaya...
Apa Itu Longevity? Gaya Hidup Sehat yang Mulai Tren di Indonesia
Berita Terkini
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
Infografis
Perpres Baru untuk ASN:...
Perpres Baru untuk ASN: Lima Hari Kerja, Tempat Bisa Fleksibel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved