Polri Ungkap Penyalahgunaan Kotak Amal di Minimarket untuk Kelompok Teroris

Selasa, 01 Desember 2020 - 18:48 WIB
loading...
Polri Ungkap Penyalahgunaan...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan, penyalahgunaan kotak amal di minimarket untuk mendanai kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah aliran dana yang disalahgunakan oleh kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

Awi menyebut, pendanaan JI selama ini didapatkan dari badan usaha milik perorangan atau milik anggota itu serta penyalahgunaan dana kotak amal yang diletakan di supermarket. "Polri juga menemukan bahwa JI memiliki sejumlah dukungan dana yang besar dimana dana ini bersumber dari badan usaha milik perorangan, atau milik anggota JI sendiri dan penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di mini market yang ada di beberapa wilayah di Indonesia," kata Awi, Jakarta, Selasa (1/12/2020). (Baca juga: Teror di Sigi, IPW Ingatkan Potensi Aksi Terorisme Jelang Akhir Tahun)

Menurut Awi, dana-dana itu digunakan oleh JI untuk operasi memberangkatkan para teroris ke Syiria dalam rangka pelatihan militer dan taktik teror, gaji rutin para pimpinan Markaziyah JI serta pembelian persenjatan. Termasuk bahan peledak yang akan digunakan untuk amaliyah atau jihad organisasi JI.

Sementara itu, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tercatat telah melakukan penangkapan 24 tokoh penting kelompok terorisme JI. Kegiatan penindakan itu terjadi pada medio Oktober-November 2020. Awi mengungkapkan, pascapenangkapan Amir tertinggi JI, Para Wijayanto pada 29 Juni 2019, pihaknya membongkar jaringan besar JI dengan menangkap tokoh-tokoh penting lainnya yang berperan dalam pengendalian serta pendanaan kegiatan JI. "Terbukti pada periode bulan Oktober sampai dengan November 2020, Densus 88 Antiteror berhasil menangkap 24 tokoh penting dan anggota JI yang aktif melakukan pengendalian dan pendanaan organisasi Jamaah Islamiyah," ujar Awi. (Baca juga: Buru Teroris Kelompok Ali Kalora, TNI Berangkatkan Pasukan Khusus ke Poso)

Adapun penangkapan itu dilakukan di Jawa Tengah 4 orang, Jawa Barat 2 orang, Banten 1 orang, Jabodetabek 8 orang, Yogyakarta: 1 orang, Lampung 8 orang. Awi menyebut, dari jumlah penangkapan tersebut, terdapat beberapa pimpinan JI yang menjadi pengendali dan pendana utama. Di antaranya, BY yang pernah menjabat Tahjiz yang membidangi pengendalian Aset dan SDM organisasi JI. Lalu, FS, Pengurus Abdurahman bin Auf – Yayasan Penyokong Pendanaan operasi JI, W Anggota Tahjiz, E, Qoid atau pimpinan Qodimah wilayah Barat, AS, Penasehat sekaligus Ketua Lahnaz, panitia pemilihan Amir. Kemudian, A, anggota Bidang Sosial dan Kesejahteraan Anggota Jamaah Islamiyah. (Baca juga: Jokowi Minta Tumpas Teroris MIT Sampai ke Akar-akarnya)

"Hasil investigasi Densus 88 Polri memperlihatkan bahwa organisasi JI masih terus berkembang. Polri ingin mengingatkan kembali bahwa Organisasi Jamaah Islamiyah (JI) ini merupakan organisasi yang sudah secara resmi terlarang oleh negara karena berperan dalam sejumlah tindak pidana terorisme di Indonesia seperti Bom Bali 1 dan 2, Bom JW Marriot, Bom Malam Natal Tahun 2000, rangkaian beberapa tindakan terrorisme lainnya di Indonesia yang telah mengakibatkan sekitar 2.000an orang yang menjadi korban, baik korban meninggal dunia, korban cacat, sampai dengan korban luka-luka," ujar Awi.

Selain mengungkap jaringan JI, kata Awi, Polri juga mengungkap jaringan Daulah Islamiyah di Gorontalo pada 27 November 2020. "Jaringan yang kami ungkap ini tergabung dalam grup medsos yang berencana melakukan Amaliyah (tindak pidana teror) dengan jumlah 7 orang," ucap Awi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok ini telah merencanakan untuk melakukan tindak pidana terorisme di beberapa lokasi, antara lain, penyerangan Polsek Marisa dan Polres Pohuwato, Koramil Desa Tabulo, Kec. Tamangu, Kabupaten Lemo, Amaliyah pada 6 orang Anggota Baru Polres Pohuwatu dan 2 orang anggota Densus 88 Antiteror, dan merencanakan Fa’I atau perampokan dan perampasan pada anggota DPRD Gorontalo. "Rangkaian upaya penegakkan hukum yang telah dilakukan oleh Polri merupakan bentuk dari kesiapan dan kewaspadaan dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat dari setiap potensi ancaman terorisme ke depan dengan istilah preventif strike," tutur Awi.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)