DPR Pertanyakan Dasar Kajian Masyarakat Berusia 45 Tahun Dibolehkan Beraktivitas
Selasa, 12 Mei 2020 - 10:30 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengaku pihaknya mengapresiasi setiap kebijakan dan langkah yang dilakukan pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengaku pihaknya mengapresiasi setiap kebijakan dan langkah yang dilakukan pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19. Namun demikian, ia berharap agar setiap kebijkan yang ingin diterapkan hendaknya didahului dengan kajian dan studi yang mendalam yang dilkukan oleh para akademisi dan ahli terkait.
"Termasuk keputusan terkait dibolehkannya warga masyarakat yang di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas. Saya melihat bahwa batas usia 45 tahun tersebut itu belum didasarkan atas penelitian yang komprehensif," tutur Saleh saat dihubungi SINDOnews, Selasa (12/5/2020). (Baca juga: Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas Dinilai Kebijakan Mencla-mencle )
Menurut Saleh, batas usia tersebut masih bisa dipertanyakan. Misalnya kenapa batasnya 45 bukan 46, 47 atau 50 tahun. Atau sebaliknya kenapa tidak 44 tahun. "Nah ini kan dasarnya belum didasarkan atas penelitian. Bisa saja dasarnya berdasarkan asumsi-asumsi yang selama ini ditemukan oleh Gugus Tugas," jelasnya.
Selain itu, kata Saleh, harus diakui juga pada faktanya bahwa mereka yang terpapar Corona atau yang positif Corona ini masih banyak juga yang usianya di bawah 45 tahun. Bahkan masih ada yang berusia anak-anak. "Nah oleh karena itu perlu mendapatkan penjelasan yang serius dari pemerintah," imbuh Politikus PAN itu.
Saleh mengatakan memang harus diakui bahwa kebijakan PSBB yang diterapkan oleh pemerintah itu tidak mudah. Ia melihat, ada banyak tantangan di sana sini, termasuk ancaman serius terkait munculnya gelombng PHK. Untuk itu, masalah gelombang PHK seharusnya sudah dipikirkan oleh pemerintah dan dicarikan solusinya.
"Termasuk keputusan terkait dibolehkannya warga masyarakat yang di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas. Saya melihat bahwa batas usia 45 tahun tersebut itu belum didasarkan atas penelitian yang komprehensif," tutur Saleh saat dihubungi SINDOnews, Selasa (12/5/2020). (Baca juga: Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas Dinilai Kebijakan Mencla-mencle )
Menurut Saleh, batas usia tersebut masih bisa dipertanyakan. Misalnya kenapa batasnya 45 bukan 46, 47 atau 50 tahun. Atau sebaliknya kenapa tidak 44 tahun. "Nah ini kan dasarnya belum didasarkan atas penelitian. Bisa saja dasarnya berdasarkan asumsi-asumsi yang selama ini ditemukan oleh Gugus Tugas," jelasnya.
Selain itu, kata Saleh, harus diakui juga pada faktanya bahwa mereka yang terpapar Corona atau yang positif Corona ini masih banyak juga yang usianya di bawah 45 tahun. Bahkan masih ada yang berusia anak-anak. "Nah oleh karena itu perlu mendapatkan penjelasan yang serius dari pemerintah," imbuh Politikus PAN itu.
Saleh mengatakan memang harus diakui bahwa kebijakan PSBB yang diterapkan oleh pemerintah itu tidak mudah. Ia melihat, ada banyak tantangan di sana sini, termasuk ancaman serius terkait munculnya gelombng PHK. Untuk itu, masalah gelombang PHK seharusnya sudah dipikirkan oleh pemerintah dan dicarikan solusinya.
Lihat Juga :