DPR Pertanyakan Dasar Kajian Masyarakat Berusia 45 Tahun Dibolehkan Beraktivitas

Selasa, 12 Mei 2020 - 10:30 WIB
loading...
DPR Pertanyakan Dasar...
Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengaku pihaknya mengapresiasi setiap kebijakan dan langkah yang dilakukan pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengaku pihaknya mengapresiasi setiap kebijakan dan langkah yang dilakukan pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19. Namun demikian, ia berharap agar setiap kebijkan yang ingin diterapkan hendaknya didahului dengan kajian dan studi yang mendalam yang dilkukan oleh para akademisi dan ahli terkait.

"Termasuk keputusan terkait dibolehkannya warga masyarakat yang di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas. Saya melihat bahwa batas usia 45 tahun tersebut itu belum didasarkan atas penelitian yang komprehensif," tutur Saleh saat dihubungi SINDOnews, Selasa (12/5/2020). (Baca juga: Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas Dinilai Kebijakan Mencla-mencle )

Menurut Saleh, batas usia tersebut masih bisa dipertanyakan. Misalnya kenapa batasnya 45 bukan 46, 47 atau 50 tahun. Atau sebaliknya kenapa tidak 44 tahun. "Nah ini kan dasarnya belum didasarkan atas penelitian. Bisa saja dasarnya berdasarkan asumsi-asumsi yang selama ini ditemukan oleh Gugus Tugas," jelasnya.

Selain itu, kata Saleh, harus diakui juga pada faktanya bahwa mereka yang terpapar Corona atau yang positif Corona ini masih banyak juga yang usianya di bawah 45 tahun. Bahkan masih ada yang berusia anak-anak. "Nah oleh karena itu perlu mendapatkan penjelasan yang serius dari pemerintah," imbuh Politikus PAN itu.

Saleh mengatakan memang harus diakui bahwa kebijakan PSBB yang diterapkan oleh pemerintah itu tidak mudah. Ia melihat, ada banyak tantangan di sana sini, termasuk ancaman serius terkait munculnya gelombng PHK. Untuk itu, masalah gelombang PHK seharusnya sudah dipikirkan oleh pemerintah dan dicarikan solusinya.

Dia menuturkan dalam rapat dengan Kementerian Tenaga Kerja pada hari kamis tanggal 7 Mei yang lalu, pihaknya sudah membicarakan mengenai ancaman PHK ini. Waktu itu, pihak Kemenaker sudah menjelaskan bahwa banyak yang dikerjakan oleh pemerintah untuk mengantisipasi PHK mislnya sudah ada pertemuan tripartid di tingkat nasional antara pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Di sana, lanjut dia, dijelaskan bagaimana agar pekerja kita tidak dirumahkan atau di-PHK. Kemudian juga ada solusi-solusi lain misalnya pemerintah memberikan kelonggaran kepada pengusaha misalnya membayar iuran BPJS Tenaga Kerja dan iuran BPJS Kesehatan yang memang harus dibayar setiap bulan. Atau juga memberikan insentif-insentif yang dibutuhkan oleh tenaga kerja atau keringanan-keringanan pajak atau juga keringanan-keringanan administrasi lainnya. (Baca juga: Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja, Pengamat: Pemerintah Seperti Tidak Berdaya Lagi )

"Dengan begitu diharapkan mereka tidak melakukan PHK begitu," ucap mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu menandaskan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1403 seconds (0.1#10.140)