Tutupi Hasil Swab Test Habib Rizieq, RS Ummi Terancam Pidana
Senin, 30 November 2020 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Riris melanjutkan Habib Rizieq seharusnya bisa mencontoh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj yang mengumumkan diri tertular COVID-19. Dibandingkan Habib Rizieq, Said Aqil dinilai lebih merasa punya kewajiban moral.
"Tokoh publik perlu memberitahukan statusnya kepada publik. Jadi di situ kewajiban moralnya. Ini bukan persekusi tapi kewajiban orang untuk melindungi sekelilingnya," kata Riris.
Sekadar diketahui, Satgas COVID-19 Kota Bogor sudah melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Humas Rumah Sakit Ummi Chaerudin mengaku belum mendapat informasi secara formal mengenai laporan tersebut. (Baca juga:Kasus di RS Ummi Pidana Murni, Polda Jabar Beberkan Aturan Ini)
Selain dilaporkan ke polisi, izin RS terancam dicabut. Berdasarkan Perwali Kota Bogor Nomor 107, setiap usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penanggulangan COVID-19 bisa dikenakan sanksi maksimal penutupan usaha.
"Tokoh publik perlu memberitahukan statusnya kepada publik. Jadi di situ kewajiban moralnya. Ini bukan persekusi tapi kewajiban orang untuk melindungi sekelilingnya," kata Riris.
Sekadar diketahui, Satgas COVID-19 Kota Bogor sudah melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Humas Rumah Sakit Ummi Chaerudin mengaku belum mendapat informasi secara formal mengenai laporan tersebut. (Baca juga:Kasus di RS Ummi Pidana Murni, Polda Jabar Beberkan Aturan Ini)
Selain dilaporkan ke polisi, izin RS terancam dicabut. Berdasarkan Perwali Kota Bogor Nomor 107, setiap usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penanggulangan COVID-19 bisa dikenakan sanksi maksimal penutupan usaha.
(kri)
Lihat Juga :