Tutupi Hasil Swab Test Habib Rizieq, RS Ummi Terancam Pidana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lantaran menutupi hasil swab test terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab , Rumah Sakit Ummi Bogor dinilai bisa dipidana. Epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Riris Andono Ahmad menilai pihak rumah sakit patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Rumah sakit menutup-nutupi dan menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian COVID-19. Itu kalau kita melihat Undang-undang Karantina ada ancaman pidadanya," ujar Riris kepada wartawan, Senin (30/11/2020). (Baca juga: Bima Arya Cabut Laporan RS Ummi, Polisi: Oh Ngga Bisa, Ini Bukan Delik Aduan, Ini Pidana Murni)
Adapun Habub Rizieq dirawat di Rumah Sakit Ummi sejak Selasa 25 November. Wali Kota Bogor Bima Arya sempat meminta pihak rumah sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk segera mengambil sampel swab terhadap Habib Rizieq.
Namun ternyata, Habib Rizieq telah menjalani swab test pada Jumat 27 November tanpa sepengetahuan Satgas COVID-19 Kota Bogor. Bima Arya pun meminta Dinas Kesehatan melakukan swab test ulang terhadap Rizieq, namun keluarganya menolak. Dari sini, banyak pihak menilai Habib Rizieq tidak transparan mengenai kondisi kesehatannya.
Riris berpendapat pemerintah terus berupaya mengatasi penularan COVID-19 di Tanah Air. Jika ada upaya menghalangi pengendalian itu memang sebaiknya diberikan sanksi.
Pasalnya, jika Habib Rizieq Shihab positif COVID-19 maka sangat membahayakan orang lain. Apalagi Habib Rizieq selalu berinteraksi dengan banyak orang. Maka itu, kondisi kesehatan Habib Rizieq menjadi penting diketahui publik.
"Kalau dia positif kemudian ditutupi, sementara Rizieq itu orang yang sangat tinggi interaksinya kepada masyarakat, itu berpotensi penularan kalau dia positif," tutur Riris.
Riris melanjutkan Habib Rizieq seharusnya bisa mencontoh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj yang mengumumkan diri tertular COVID-19. Dibandingkan Habib Rizieq, Said Aqil dinilai lebih merasa punya kewajiban moral.
"Tokoh publik perlu memberitahukan statusnya kepada publik. Jadi di situ kewajiban moralnya. Ini bukan persekusi tapi kewajiban orang untuk melindungi sekelilingnya," kata Riris.
Sekadar diketahui, Satgas COVID-19 Kota Bogor sudah melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Humas Rumah Sakit Ummi Chaerudin mengaku belum mendapat informasi secara formal mengenai laporan tersebut. (Baca juga:Kasus di RS Ummi Pidana Murni, Polda Jabar Beberkan Aturan Ini)
Selain dilaporkan ke polisi, izin RS terancam dicabut. Berdasarkan Perwali Kota Bogor Nomor 107, setiap usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penanggulangan COVID-19 bisa dikenakan sanksi maksimal penutupan usaha.
"Rumah sakit menutup-nutupi dan menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian COVID-19. Itu kalau kita melihat Undang-undang Karantina ada ancaman pidadanya," ujar Riris kepada wartawan, Senin (30/11/2020). (Baca juga: Bima Arya Cabut Laporan RS Ummi, Polisi: Oh Ngga Bisa, Ini Bukan Delik Aduan, Ini Pidana Murni)
Adapun Habub Rizieq dirawat di Rumah Sakit Ummi sejak Selasa 25 November. Wali Kota Bogor Bima Arya sempat meminta pihak rumah sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk segera mengambil sampel swab terhadap Habib Rizieq.
Namun ternyata, Habib Rizieq telah menjalani swab test pada Jumat 27 November tanpa sepengetahuan Satgas COVID-19 Kota Bogor. Bima Arya pun meminta Dinas Kesehatan melakukan swab test ulang terhadap Rizieq, namun keluarganya menolak. Dari sini, banyak pihak menilai Habib Rizieq tidak transparan mengenai kondisi kesehatannya.
Riris berpendapat pemerintah terus berupaya mengatasi penularan COVID-19 di Tanah Air. Jika ada upaya menghalangi pengendalian itu memang sebaiknya diberikan sanksi.
Pasalnya, jika Habib Rizieq Shihab positif COVID-19 maka sangat membahayakan orang lain. Apalagi Habib Rizieq selalu berinteraksi dengan banyak orang. Maka itu, kondisi kesehatan Habib Rizieq menjadi penting diketahui publik.
"Kalau dia positif kemudian ditutupi, sementara Rizieq itu orang yang sangat tinggi interaksinya kepada masyarakat, itu berpotensi penularan kalau dia positif," tutur Riris.
Riris melanjutkan Habib Rizieq seharusnya bisa mencontoh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj yang mengumumkan diri tertular COVID-19. Dibandingkan Habib Rizieq, Said Aqil dinilai lebih merasa punya kewajiban moral.
"Tokoh publik perlu memberitahukan statusnya kepada publik. Jadi di situ kewajiban moralnya. Ini bukan persekusi tapi kewajiban orang untuk melindungi sekelilingnya," kata Riris.
Sekadar diketahui, Satgas COVID-19 Kota Bogor sudah melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Humas Rumah Sakit Ummi Chaerudin mengaku belum mendapat informasi secara formal mengenai laporan tersebut. (Baca juga:Kasus di RS Ummi Pidana Murni, Polda Jabar Beberkan Aturan Ini)
Selain dilaporkan ke polisi, izin RS terancam dicabut. Berdasarkan Perwali Kota Bogor Nomor 107, setiap usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penanggulangan COVID-19 bisa dikenakan sanksi maksimal penutupan usaha.
(kri)