Kasus Gratifikasi, Rachmat Yasin Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tersangka pemotongan anggaran dan gratifikasi, Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin segera berstatus terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan terhitung Senin (30/11/2020) penyidik KPK telah melaksanakan tahap II tersangka Rachmat Yasin ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, kata Ali, berkas kasus atau perkara tersangka Rachmat Yasin telah dinyatakan lengkap (P21). (Baca juga: KPK Cecar Kadis Ketahanan Pangan Bogor soal Uang untuk Rachmat Yasin)
"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN (Pengadilan Negeri) Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung. Akan dilimpahkan dan akan disidangkan di PN Tipikor Bandung karena sesuai locus delicti (tempat kejadian)-nya," ujar Ali kepada para jurnalis melalui pesan singkat via WhatsApp, di Jakarta, Senin (30/11/2020) sore.
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan dengan pelimpahan dari penyidik ke JPU maka penahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan JPU. JPU pun menahan Rachmat Yasin selama 20 hari terhitung mulai 30 November hingga 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Selama proses penyidikan telah diperiksa 101 orang saksi terdiri dari beberapa orang pejabat di Pemkab Bogor dan juga pihak swasta," kata Ali.
Pada 24 Mei 2019, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin (RY) selaku Bupati Bogor periode 2008-2014 sebagai tersangka dua kasus. Pertama, RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebesar Rp8.93 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. Kedua, RY juga diduga menerima gratifikasi berupa dua item. Satu, tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor.
Gratifikasi ini diduga agar RY memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri di atas tanah hibah seluas 100 hektare. Dua, mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta dari seorang pengusaha yang pernah menjadi salah satu pengurus tim sukses RY untuk menjadi Bupati Bogor periode kedua pada 2013. Pembayaran mobil dilakukan dengan cara dicicil sebesar Rp21 juta/perbulan kurun April 2010 hingga Maret 2013. (Baca juga:KPK Selidiki Proses Hibah Tanah untuk Rachmat Yasin Lewat Sekda Bogor)
Atas perbuatannya, tersangka RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan terhitung Senin (30/11/2020) penyidik KPK telah melaksanakan tahap II tersangka Rachmat Yasin ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, kata Ali, berkas kasus atau perkara tersangka Rachmat Yasin telah dinyatakan lengkap (P21). (Baca juga: KPK Cecar Kadis Ketahanan Pangan Bogor soal Uang untuk Rachmat Yasin)
"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN (Pengadilan Negeri) Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung. Akan dilimpahkan dan akan disidangkan di PN Tipikor Bandung karena sesuai locus delicti (tempat kejadian)-nya," ujar Ali kepada para jurnalis melalui pesan singkat via WhatsApp, di Jakarta, Senin (30/11/2020) sore.
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan dengan pelimpahan dari penyidik ke JPU maka penahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan JPU. JPU pun menahan Rachmat Yasin selama 20 hari terhitung mulai 30 November hingga 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Selama proses penyidikan telah diperiksa 101 orang saksi terdiri dari beberapa orang pejabat di Pemkab Bogor dan juga pihak swasta," kata Ali.
Pada 24 Mei 2019, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin (RY) selaku Bupati Bogor periode 2008-2014 sebagai tersangka dua kasus. Pertama, RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebesar Rp8.93 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. Kedua, RY juga diduga menerima gratifikasi berupa dua item. Satu, tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor.
Gratifikasi ini diduga agar RY memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri di atas tanah hibah seluas 100 hektare. Dua, mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta dari seorang pengusaha yang pernah menjadi salah satu pengurus tim sukses RY untuk menjadi Bupati Bogor periode kedua pada 2013. Pembayaran mobil dilakukan dengan cara dicicil sebesar Rp21 juta/perbulan kurun April 2010 hingga Maret 2013. (Baca juga:KPK Selidiki Proses Hibah Tanah untuk Rachmat Yasin Lewat Sekda Bogor)
Atas perbuatannya, tersangka RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(kri)