KPK Cecar Kadis Ketahanan Pangan Bogor soal Uang untuk Rachmat Yasin

Jum'at, 20 November 2020 - 19:05 WIB
loading...
KPK Cecar Kadis Ketahanan...
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor, Dedi Ade Bachtiar pada hari ini. Dedi ditelisik penyidik ihwal dugaan pemberian uang kepada mantan Bupati Bogor , Rachmat Yasin (RY).

"Dedi Ade Bachtiar (Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor. Kepala DPKBD Kabupaten Bogor periode tahun 2010-2013) didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan pemberian uang kepada tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/11/2020).

Sedianya, Dedi Ade Bachtiar diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Ia diperiksa dalam kapasitasnya ketika masih menjabat sebagai Kepala DPKBD Kabupaten Bogor. ( )

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.

Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya. ‎Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa ‎tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.(Baca Juga: Mantan Bupati Bogor Divonis 5,5 Tahun Penjara)

Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2083 seconds (0.1#10.140)