Mafia Bisnis Lobster

Senin, 30 November 2020 - 04:30 WIB
loading...
A A A
Kedua, pemerintah mesti mengevaluasi Permen-KP Nomor 12/2020 yang awalnya diklaim paling bagus karena mengakomodasi aktivitas budi daya domestik dan kelestarian sumber daya BBL. Nyatanya malah menyuburkan korupsi. Bandingkan dengan Permen-KP 56/2016, apakah ada petinggi KKP yang tertangkap korupsi semasa itu?

Ketiga, belajar dari kasus ekspor BBL, KPK mesti mengejar juga kebijakan kelautan dan perikanan lainnya, baik di pusat maupun daerah yang berpotensi menyuburkan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Kasus suap BBL jadi pintu masuk untuk memonitor dan menilai kebijakan lain yang berpotensi memicu KKN. Umpamanya, rencana legalisasi kapal ikan asing, penetapan kuota di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), legalisasi alat tangkap yang merusak (cantrang dan trawl), dan membebaskan alih muatan di tengah laut (transshipment).

Kita berharap KPK bisa menyelamatkan dan menjaga keberlanjutan stok sumber daya ikan kita, khususnya BBL. Itu agar negara tak merugi dan nelayan mendapatkan manfaat surplus ekonomi secara adil dan berkelanjutan.

Makanya, memberantas suap, mafia BBL, dan semua jenis kejahatan perikanan tanpa pandang bulu menjadi keniscayaan. Itu harus agar pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan digunakan buat sebesar-besar kemakmuran seluruh rakyat dan dimanfaatkan secara adil dan merata. Semoga!
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)