Mafia Bisnis Lobster
Senin, 30 November 2020 - 04:30 WIB
loading...
Muhamad Karim
A
A
A
Muhamad Karim
Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Dosen Universitas Trilogi Jakarta
RABU (25/11) dini hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta. Ia baru saja tiba dari Hawaii, Amerika Serikat. Ia diduga terlibat suap ekspor benih bening lobster (BBL). Penangkapannya menghebohkan jagat perikanan Indonesia. Dia tak sendirian, melainkan bersama oknum Kementerian KKP dan keluarganya.
Awalnya patgulipat ekspor BBL ini sudah terendus. Ada indikasi yang menyertainya. Pertama, keluarnya Permen-KP Nomor 12/2020 begitu cepat dan membolehkan ekspor BBL hingga diprotes berbagai pihak. Kedua, berselang dua bulan, 30 perusahaan memperoleh izin ekspor. Padahal Permen-KP 12/2020 mensyaratkan setiap eksportir mesti telah melakukan budi daya dan panen dua kali. Ditambah harus ada rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Ini keanehannya. Budi daya lobster itu sejatinya memakan waktu delapan bulan. Kapan mereka membudidayakan dan panennya? Mestinya mereka baru bisa mengekspor BBL awal 2022.
Ketiga, diduga ada keterlibatan pengusaha-politisi yang mendapatkan izin ekspor BBL sebagaimana diberitakan sebuah majalah mingguan. Keempat, PT Aero Citra Kargo (ACK) memonopoli kargo pengiriman BBL.
Keempat hal itulah kian memperkuat dugaan adanya patgulipat di balik legalisasi ekspor BBL. Sayangnya jika dikritisi, ada juga kalangan terpelajar yang membela mati-matian kebijakan ini. Mengapa pemerintah mempercepat lahirnya perubahan aturan pengganti Permen-KP Nomor 56/2016 yang melarangnya? Apakah ada udang di balik batu atas kebijakan itu?
Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Dosen Universitas Trilogi Jakarta
RABU (25/11) dini hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta. Ia baru saja tiba dari Hawaii, Amerika Serikat. Ia diduga terlibat suap ekspor benih bening lobster (BBL). Penangkapannya menghebohkan jagat perikanan Indonesia. Dia tak sendirian, melainkan bersama oknum Kementerian KKP dan keluarganya.
Awalnya patgulipat ekspor BBL ini sudah terendus. Ada indikasi yang menyertainya. Pertama, keluarnya Permen-KP Nomor 12/2020 begitu cepat dan membolehkan ekspor BBL hingga diprotes berbagai pihak. Kedua, berselang dua bulan, 30 perusahaan memperoleh izin ekspor. Padahal Permen-KP 12/2020 mensyaratkan setiap eksportir mesti telah melakukan budi daya dan panen dua kali. Ditambah harus ada rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Ini keanehannya. Budi daya lobster itu sejatinya memakan waktu delapan bulan. Kapan mereka membudidayakan dan panennya? Mestinya mereka baru bisa mengekspor BBL awal 2022.
Ketiga, diduga ada keterlibatan pengusaha-politisi yang mendapatkan izin ekspor BBL sebagaimana diberitakan sebuah majalah mingguan. Keempat, PT Aero Citra Kargo (ACK) memonopoli kargo pengiriman BBL.
Keempat hal itulah kian memperkuat dugaan adanya patgulipat di balik legalisasi ekspor BBL. Sayangnya jika dikritisi, ada juga kalangan terpelajar yang membela mati-matian kebijakan ini. Mengapa pemerintah mempercepat lahirnya perubahan aturan pengganti Permen-KP Nomor 56/2016 yang melarangnya? Apakah ada udang di balik batu atas kebijakan itu?
Lihat Juga :