Mafia Bisnis Lobster

Senin, 30 November 2020 - 04:30 WIB
loading...
Mafia Bisnis Lobster
Muhamad Karim
A A A
Muhamad Karim
Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Dosen Universitas Trilogi Jakarta

RABU (25/11) dini hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta. Ia baru saja tiba dari Hawaii, Amerika Serikat. Ia diduga terlibat suap ekspor benih bening lobster (BBL). Penangkapannya menghebohkan jagat perikanan Indonesia. Dia tak sendirian, melainkan bersama oknum Kementerian KKP dan keluarganya.

Awalnya patgulipat ekspor BBL ini sudah terendus. Ada indikasi yang menyertainya. Pertama, keluarnya Permen-KP Nomor 12/2020 begitu cepat dan membolehkan ekspor BBL hingga diprotes berbagai pihak. Kedua, berselang dua bulan, 30 perusahaan memperoleh izin ekspor. Padahal Permen-KP 12/2020 mensyaratkan setiap eksportir mesti telah melakukan budi daya dan panen dua kali. Ditambah harus ada rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Ini keanehannya. Budi daya lobster itu sejatinya memakan waktu delapan bulan. Kapan mereka membudidayakan dan panennya? Mestinya mereka baru bisa mengekspor BBL awal 2022.

Ketiga, diduga ada keterlibatan pengusaha-politisi yang mendapatkan izin ekspor BBL sebagaimana diberitakan sebuah majalah mingguan. Keempat, PT Aero Citra Kargo (ACK) memonopoli kargo pengiriman BBL.

Keempat hal itulah kian memperkuat dugaan adanya patgulipat di balik legalisasi ekspor BBL. Sayangnya jika dikritisi, ada juga kalangan terpelajar yang membela mati-matian kebijakan ini. Mengapa pemerintah mempercepat lahirnya perubahan aturan pengganti Permen-KP Nomor 56/2016 yang melarangnya? Apakah ada udang di balik batu atas kebijakan itu?

Bisnis Menggiurkan
Sejak Juni hingga November 2020, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat ekspor BBL mencapai 42,29 juta ekor. Negara tujuannya Vietnam, Hong kong, dan Taiwan. Ekspor terbesarnya ke Vietnam 42,18 juta (99,75 %), disusul Hong Kong 84.226 (0,20 %), dan Taiwan 20.185 (0,02 %). Dugaan pendapatan bila harga di Vietnam USD13 per ekornya sungguh menggiurkan. Harga beli di nelayan dibanderol USD0,9 per ekornya (Petersen et al, 2015). Biaya kargo PT Aero Citra Kargo (ACK) ke Vietnam dipatok Rp1.800/ekor (USD 0,13). Perkiraan keuntungan USD11,97 per ekornya. Berapa perkiraan keuntungan yang diraup eksportir selama Juni–November 2020? Diperkirakan USD504,11 juta (Rp7,05 triliun). Bukankah ini angka yang amat besar? Berapa kontribusinya terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP)? Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75/2015 menetapkan PNBP BBL sebagai kategori crustacean sebesar Rp250/1.000 ekor. Artinya selama periode Juni–November 2020 negara cuma memperoleh PNBP sejumlah Rp10,57 juta. Hanya 0,00015% ketimbang keuntungan seluruh eksportir. Bukankah ini amat kecil dan jomplang? Apakah ini yang diklaim berkontribusi terhadap devisa negara? Apakah ini yang dimaksud oleh pihak yang membela kebijakan itu sebagai bentuk menyejahterakan nelayan? Jawabannya absurd semua. Kebijakan ini justru tak mendongkrak kesejahteraan nelayan. Mereka malah terjerembab dalam bisnis patgulipat yang tidak dipahaminya.

Mencuatnya kasus suap ekspor benih lobster yang melibatkan petinggi KKP jadi catatan hitam dalam pembangunan kelautan dan perikanan kita. Memang dahulu ekspor BBL masuk kategori unreported dalam kejahatan perikanan. Sebelum terbitnya Permen-KP 56/2916 yang melarangnya, penyelundupannya amat marak. Namun sepanjang 2016–2019 pemerintah sukses menggagalkan penyelundupan BBL sebanyak 263 kasus dengan jumlah 9.825.677 ekor senilai Rp1,37 triliun (KKP 2019). Ironisnya pasca-2019, pemerintah justru membuka kran ekspor BBL. Pemerintah berdalih buat mencegah penyelundupan, meningkatkan kontribusi devisa negara, dan menyejahterakan nelayan. Mestinya pemerintah melanjutkan kebijakan penutupan ekspor BBL dan merevisi kekurangannya. Lalu mempertegas tindakan hukum bagi penyelundupnya. Mengapa demikian? Penyelundupan BBL ke Vietnam, Singapura, Hong Kong maupun Taiwan bukan sekadar bisnis pasar gelap. Di dalamnya ada mafia dan komprador yang memainkannya. Mafia adalah pelaku bisnis gelap yang beroperasi di Indonesia maupun negara tujuan ekspor. Mereka berkonspirasi dengan oknum aparat dan pengepul BBL di Indonesia. Komprador ialah kaki tangan dan bertindak sebagai mafianya yang membekingi dan memuluskan aktivitas ilegal ini. Mereka berasal dari beragam profesi. Bisa dari aparat negara, oknum politisi atau elite dalam lingkaran kekuasaan.

Mafia BBL jelas meraup keuntungan besar tanpa mesti membayar PNBP maupun pajak ekspor. Komprador mengejar rente ekonomi bisnis (economic rent seeker) BBL alias mendapatkan setoran (suap). Komprador ini bisa saja beroperasi semasa era perdagangan gelap BBL maupun semasa dilegalkan. Berapa rente ekonomi yang mereka peroleh? Tak ada yang mengetahuinya. Soalnya itu beragam dan canggih operasinya. Namun kesuksesan KPK mengungkap suap ekspor BBL ini patut diacungi jempol.

Dalih pemerintah melegalisasi ekspor BBL buat mencegah penyelundupan, mendongkrak devisa, dan menyejahterakan nelayan gugur dengan sendirinya. Kenyataannya berkebalikan seratus delapan puluh derajat. Kongkalikong mafia dan komprador dengan birokrasi jadi terang-benderang. Terminologi ekonomi politiknya disebut sebagai praktik birokrasi pemburu rente (bureaucratic rent-seeking) (Brand, 2003). Praktik ini jelas merugikan negara. Pasalnya PNBP-nya jauh panggang dari api. Bagaimana nasib nelayan? Mereka gigit jari karena nilai surplus ekonomi dari bisnis ekspor BBL ini justru dinikmati mafia dan komprador.

Kebijakan
Kasus ini telah mencoreng tata kelola sumber daya perikanan kita dan melukai nelayan. Di masa datang pemerintah mestinya melakukan beberapa hal. Pertama, melacak dan menindak tegas mafia maupun komprador yang berkonspirasi dengan birokrasi maupun politisi dalam bisnis ekspor BBL. Soalnya telah merugikan negara, melukai nelayan, dan mengancam kelestarian BBL. KPK jangan hanya berhenti pada Menteri KP dan pihak lain yang tertangkap, melainkan juga mengejar oknum di balik layar yang membekingi dan memuluskan kebijakan ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3256 seconds (0.1#10.140)