Masyarakat Menilai Covid-19 Sangat Berbahaya, Kecemasan Meningkat

Senin, 11 Mei 2020 - 23:49 WIB
loading...
Masyarakat Menilai Covid-19...
Pekerja mengenakan face shield dan masker saat mencuci mobil pelanggan di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selasa (5/5/2020). Foto/SINDOnews/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS) melaksanakan survei tentang pandangan masyarakat terhadap Covid-19 . Mayoritas masyarakat mengetahui mengenai pandemi Covid-19 dan merasa tidak nyaman dengan situasi ini.

Survei ini dilakukan 23 April sampai 3 Mei 2020 dengan jumlah responden 1.053 orang di 34 provinsi. Direktur Eksekutif CESPELS Ubedilah Badrun mengatakan, jumlah masyarakat yang menilai Covid-19 sangat berbahaya cukup tinggi. Persentase mencapai 60,3 persen.

Sumber informasi masyarakat yang paling besar itu berasal dari media daring 21,9 persen. Selain itu, mereka mencari informasi dari televisi 21 persen, WhatsApp 13,1 persen, Instagram 11,8 persen, dan Facebook 8,5 persen.

“Kinerja pemerintah pusat melalui kemenkes dinilai baik 54,6 persen. Namun, ada 30,3 persen yang menyatakan kurang baik," ujar Direktur Riset dan Pengembangan CESPELS Aman Abadi dalam video conference, Senin (11/5/2020). ( ).

Aman menerangkan, pandemi Covid-19 membuat tingkat kecemasan di masyarakat meningkat. Dari survei itu, sekitar 35,6 persen masyarakat merasa sangat cemas dan 54,4 persen cemas.

Dia mengungkapkan masyarakat menilai respons pemerintah dalam penanganan Covid-19 ini lambat. "Ada sekitar 45 persen yang menyatakan lambat, 29,6 persen bilang biasa saja, dan 25,4 persen cepat. Di sisi lain, pemerintah dianggap terbuka untuk informasi. Ini terlihat ada 55,7 persen setuju untuk transparansi data," tuturnya.

Dalam mengatasi penyebaran virus Sars Cov-II ini, pemerintah memilih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ada sekitar 44,3 persen yang menyatakan efektif dan 23,6 persen biasa saja. Hanya 13,6 persen masyarakat yang menilai PSBB tidak efektif. "Masyarakat menghendaki adanya pemberian hukuman bagi yang melanggar PSBB," ucap Ubedilah.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)