Temui Jalan Buntu, Penggugat Sengketa Tanah Versus PT Duta Pertiwi Tak Menyerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang gugatan sengketa tanah dengan tergugat PT Duta Pertiwi Tbk yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020) kemarin kembali temui jalan buntu. Gugatan penggugat dari ahli waris keluarga almarhum Moh Noerdin bin Kaimin dengan penasihat hukum ahli warisnya Wellyantina Waloni SH kembali menelan pil pahit.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam sidang tersebut menyatakan apa yang digugat oleh penggugat dianggap tidak dapat membuktikan secara jelas dimana letak tanah yang dimaksud dalam gugatannya. (Baca juga: Kementerian ATR Pertanyakan Penuntut Tidak Masukkan Hasil Investigasi Kasus Tanah)
“Dengan ini Majelis berpendapat pihak penggugat atau kuasanya tidak dapat menunjukkan secara jelas batas-batas tanah penggugat yang mana yang dikuasai tergugat 1 (Duta Pertiwi) secara melawan hukum. Sehingga Majelis menganggap gugatan penggugat tidak jelas, kabur (obscuur libel). Majelis berpendapat karena gugatan bersifat kabur maka gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO),” baca Majelis Hakim.
Usai sidang, kuasa hukum ahli waris dari keluarga Moh Noerdin bin Kaimin selaku penggugat, Wellyantina Waloni SH mengatakan pihaknya akan terus berupaya dan berusaha memberikan pembuktian sesuai dengan apa yang diminta oleh majelis hakim. Dengan berpegang pada fakta-fakta yang dimilikinya, ia tetap semangat memperjuangkan hak ahli waris meski harus menelan pil pahit putusan NO berkali-kali.
“Keluarga ahli waris hidup dalam kekurangan. Saya membantu mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya. Jika bukti-bukti masih kurang kami akan lengkapi,” tegas Wellyantina. (Baca juga: Sudah Almarhum, Henry J Gunawan Masih Terseret Kasus Tanah)
“Kita ingin keadilan diperoleh ahli waris melalui jalur hukum ini meski berliku dan terjal jalannya. Mana mungkin kami berani menggugat perusahaan besar, jika kami tidak memiliki bukti-bukti. Soal letak tanah dan lainnya, kami akan berusaha terus untuk melengkapinya,” tandas Welly mantap.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam sidang tersebut menyatakan apa yang digugat oleh penggugat dianggap tidak dapat membuktikan secara jelas dimana letak tanah yang dimaksud dalam gugatannya. (Baca juga: Kementerian ATR Pertanyakan Penuntut Tidak Masukkan Hasil Investigasi Kasus Tanah)
“Dengan ini Majelis berpendapat pihak penggugat atau kuasanya tidak dapat menunjukkan secara jelas batas-batas tanah penggugat yang mana yang dikuasai tergugat 1 (Duta Pertiwi) secara melawan hukum. Sehingga Majelis menganggap gugatan penggugat tidak jelas, kabur (obscuur libel). Majelis berpendapat karena gugatan bersifat kabur maka gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO),” baca Majelis Hakim.
Usai sidang, kuasa hukum ahli waris dari keluarga Moh Noerdin bin Kaimin selaku penggugat, Wellyantina Waloni SH mengatakan pihaknya akan terus berupaya dan berusaha memberikan pembuktian sesuai dengan apa yang diminta oleh majelis hakim. Dengan berpegang pada fakta-fakta yang dimilikinya, ia tetap semangat memperjuangkan hak ahli waris meski harus menelan pil pahit putusan NO berkali-kali.
“Keluarga ahli waris hidup dalam kekurangan. Saya membantu mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya. Jika bukti-bukti masih kurang kami akan lengkapi,” tegas Wellyantina. (Baca juga: Sudah Almarhum, Henry J Gunawan Masih Terseret Kasus Tanah)
“Kita ingin keadilan diperoleh ahli waris melalui jalur hukum ini meski berliku dan terjal jalannya. Mana mungkin kami berani menggugat perusahaan besar, jika kami tidak memiliki bukti-bukti. Soal letak tanah dan lainnya, kami akan berusaha terus untuk melengkapinya,” tandas Welly mantap.
(kri)