Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang, KPK Periksa Anggota DPRD DKI M Taufik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi kasus dugaan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Salah satu yang diperiksa adalah Anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik .
Selain Taufik, KPK juga memanggil saksi lain, yaitu Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Firmansyah; Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto; Staf pada Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Safruddin. Kemudian, Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya M Wahyudi Hidayat; serta Pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yulia Afifah Noerjanah.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/3/2023).
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dari keterangan para saksi tersebut. Namun, KPK sedang mencari bukti tambahan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
KPK beberapa waktu lalu juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan DPRD DKI Jakarta. Antara lain ruang kerja Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar Judistira Hermawan; ruang kerja Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi; ruang kerja mantan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik; ruang kerja Anggota DPRD DKI, Cinta Mega.
Dari enam ruangan yang digeledah, KPK mengamankan sejumlah dokumen hingga alat bukti elektronik. Dokumen dan alat elektronik yang digeledah tersebut berkaitan dengan pembahasan hingga persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI.
KPK memerkirakan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019 merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Prasetyo Edi dan M Taufik soal Kasus Pengadaan Tanah di Pulo Gebang
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK masih belum membeberkan secara terang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka akan diumumkan saat proses penahanan.
Lihat Juga: Usai Diperiksa KPK, Yasonna Dicecar Penyidik terkait Kapasitasnya Sebagai Ketua DPP PDIP
Selain Taufik, KPK juga memanggil saksi lain, yaitu Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Firmansyah; Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto; Staf pada Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Safruddin. Kemudian, Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya M Wahyudi Hidayat; serta Pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yulia Afifah Noerjanah.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/3/2023).
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dari keterangan para saksi tersebut. Namun, KPK sedang mencari bukti tambahan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
KPK beberapa waktu lalu juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan DPRD DKI Jakarta. Antara lain ruang kerja Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar Judistira Hermawan; ruang kerja Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi; ruang kerja mantan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik; ruang kerja Anggota DPRD DKI, Cinta Mega.
Dari enam ruangan yang digeledah, KPK mengamankan sejumlah dokumen hingga alat bukti elektronik. Dokumen dan alat elektronik yang digeledah tersebut berkaitan dengan pembahasan hingga persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI.
KPK memerkirakan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019 merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Prasetyo Edi dan M Taufik soal Kasus Pengadaan Tanah di Pulo Gebang
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK masih belum membeberkan secara terang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka akan diumumkan saat proses penahanan.
Lihat Juga: Usai Diperiksa KPK, Yasonna Dicecar Penyidik terkait Kapasitasnya Sebagai Ketua DPP PDIP
(abd)