Salah Tafsir soal Kekebalan Hukum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020

Selasa, 12 Mei 2020 - 08:20 WIB
loading...
A A A
Kondisi hari ini menuntut pemerintah untuk mengambil satu kebijakan secara cepat. Akan tetapi, sebagai negara hukum, setiap kebijakan negara tersebut haruslah selalu berdasarkan pada landasan hukum yang jelas, sehingga kecepatan dalam mengambil satu kebijakan yang berlandaskan hukum hanya dapat dilakukan melalui pembentukan perppu tadi. Dalam konteks ini, keluarnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut merupakan satu langkah yang bisa dianggap tidak keliru.

Apalagi, prosedur pembentukan hukum melalui mekanisme yang normal tidaklah mungkin dapat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, kondisi hari ini bukanlah satu kondisi yang ideal untuk dapat membentuk satu aturan hukum secara konvensional.

Gugurnya Imunitas

Kritik terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini juga disebabkan oleh materi muatan yang terdapat di dalam perppu tersebut. Publik menilai bahwa terdapat sejumlah pasal di dalam perppu tersebut yang justru dapat menciptakan ruang kedaruratan yang baru.

Salah satunya ialah pasal 27 yang mendapatkan kritikan paling tajam. Pasal ini dianggap dapat memberikan imunitas kepada pemerintah dan/atau Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) dan pihak lain yang diatur di dalam perppu ini secara berlebihan, karena pihak-pihak tersebut tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata, dan setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pihak tersebut juga bukanlah merupakan objek gugatan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Sebagaimana diketahui, beleid tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk dapat mengeluarkan dana stimulus yang besaran jumlahnya mencapai Rp405,1 triliun. Penggunaan anggaran negara tersebut ditujukan pada empat sektor strategis yang terdampak akibat pandemi Covid-19 ini; Rp75 triliun dialokasikan untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk jaring pengamanan sosial (social safety net ), Rp150 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional, dan Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).

Besarnya jumlah anggaran negara yang akan digunakan tersebut dan diikuti dengan ketentuan yang terdapat didalam pasal 27 tadi telah menciptakan satu kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa akan ada potensi penyimpangan yang rawan untuk dikorupsi. Padahal, kalau kita lihat, pasal tersebut baik secara tekstual maupun secara kontekstual memberikan pengecualian atas keberlakuaan "kekebalan" hukum tersebut. Pasal tersebut tidak seharusnya dimaknai secara normatif yang sempit. Artinya, imunitas yang diberikan oleh pasal tersebut tidaklah bersifat absolut dan bahkan pasal tersebut telah dengan sendirinya memberikan batasan, limitasi, atau parameter tentang bagaimana dan kapan imunitas tersebut akan menjadi gugur.

Dalam ilmu hukum sendiri, penerapan pasal seperti itu bukanlah konsep yang baru, bahkan juga dikenal dalam doktrin "business judgement rule ". Pasal tersebut telah jelas memberikan kewajiban kepada pemerintah dan/atau anggota dan sekretaris KSSK dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan tetap berpedoman pada koridor, prinsip, dan aturan berdasarkan iktikad baik (good will) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Transformasi Standar...
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
Ini Strategi Public...
Ini Strategi Public Relations Jaga Reputasi Perusahaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Rekomendasi
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Dorong Musisi Lokal Eksis di Panggung Global
Rupiah Menguat, IHSG...
Rupiah Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melejit Nyaris 2%
Berita Terkini
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Infografis
10 Demonstrasi Terbesar...
10 Demonstrasi Terbesar dalam Sejarah, Salah Satunya Pawai Perempuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved