Ekspor Benih Lobster Tembus 42 Juta Ekor
Jum'at, 27 November 2020 - 05:07 WIB
loading...
A
A
A
Jadi, sebelum KPK menciduk Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di Bandara Soekarno – Hatta sepulang dari Amerika Serikat, KPPU juga sudah menyoalkan bisnis benih lobster itu. Pasalnya, lembaga anti monopoli itu telah mencium adanya praktik monopoli pada proses pengiriman benih lobster ke luar negeri, yakni pada bisnis logistik atau forwarding. Saat ini, kasus tersebut dalam proses penelitian pada pelaku usaha yang diduga terkait, dan KPPU telah memanggil perwakilan KKP guna mendapatkan keterangan. Adapun proses penelitian selama 30 hari yang dimulai sejak 9 November lalu. Setelah itu, KPPU baru mengambil sikap kasusu monopoli itu masuk ranah penyelidikan atau tidak.
Sementara itu, pihak KKP jelas membela diri. Sebagaimana ditegaskan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidan UKM dan Dania Usaha, Andreau Pribadi bahwa pihaknya tidak pernah menunjuk khusus perusahaan logistik terkait ekspor benih lobster. Bahkan sejak aturan ekspor benih lobster diterbitkan sejumlah perusahaan siap melakukan pengiriman benih lobster ke luar negeri. Dan, pihak KKP menetapakan selain Jakarta terdapat lima lokasi pengiriman benih lobster, yakni Surabaya, Bali, Lombok, Makassar hingga Medan.
Sekarang polemik dan kecurigaan KPPU adanya unsur monopoli seputar kebijakan ekspor benih lobster menjadi antiklimaks. Penangkapan Menteri Edhy sepertinya mengembalikan pada titik nol persoalan ekspor benih lobster. Karena itu, langkah pihak KKP menghentikan sementara eskpor benih lobster sudah tepat. Dan, kasus ini mengingatkan bahwa pergantian pejabat juga berarti pergantian kebijakan tidak selalu harus terjadi. Bahkan di antara pejabat sering menjelekkan kebijakan pejabat sebelumnya.
Sementara itu, pihak KKP jelas membela diri. Sebagaimana ditegaskan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidan UKM dan Dania Usaha, Andreau Pribadi bahwa pihaknya tidak pernah menunjuk khusus perusahaan logistik terkait ekspor benih lobster. Bahkan sejak aturan ekspor benih lobster diterbitkan sejumlah perusahaan siap melakukan pengiriman benih lobster ke luar negeri. Dan, pihak KKP menetapakan selain Jakarta terdapat lima lokasi pengiriman benih lobster, yakni Surabaya, Bali, Lombok, Makassar hingga Medan.
Sekarang polemik dan kecurigaan KPPU adanya unsur monopoli seputar kebijakan ekspor benih lobster menjadi antiklimaks. Penangkapan Menteri Edhy sepertinya mengembalikan pada titik nol persoalan ekspor benih lobster. Karena itu, langkah pihak KKP menghentikan sementara eskpor benih lobster sudah tepat. Dan, kasus ini mengingatkan bahwa pergantian pejabat juga berarti pergantian kebijakan tidak selalu harus terjadi. Bahkan di antara pejabat sering menjelekkan kebijakan pejabat sebelumnya.
(bmm)
Lihat Juga :