Sah! MA Tolak Kasasi Bos Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara
Kamis, 26 November 2020 - 14:55 WIB
loading...
A
A
A
Sebelum kasus ini bergulir ke MA, Pengadilan Tinggi Jakarta juga telah memperkuat putusan PN Jakarta Barat. Keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor registrasi perkara: 167/PID.SUS/2020/PT DKI tertanggal 17 April 2020.
"Menerima permintaan banding para terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 959/Pid/SUS/2019/PN.JKT.BRT tanggal 19 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat tingkat pengadilan kepada para terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000," tulis putusan PT Jakarta yang dibacakan pada 19 Mei 2020 lalu. (Baca juga: MNC Group: Penggunaan Logo & Nama RCTI, MNCTV, dan GTV oleh Wartalika di Banten Tanpa Izin)
Kasus ini berawal dari laporan PT MNC Sky Vision Tbk terhadap Dirut PT Ninmedia Indonesia (Ninmedia) Rahadi Purnama Arsyad dan Direktur PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia) Jemy Penton.
Seperti diketahui, Rahadi juga dikenal sebagai Ketua Umum Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI) yang selama ini lantang menyuarakan parabola dan TV berbayar boleh menayangkan siaran FTA tanpa izin.
Adapun, putusan Pengadilan tersebut senada dengan langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham beberapa waktu lalu.
"Menerima permintaan banding para terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 959/Pid/SUS/2019/PN.JKT.BRT tanggal 19 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat tingkat pengadilan kepada para terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000," tulis putusan PT Jakarta yang dibacakan pada 19 Mei 2020 lalu. (Baca juga: MNC Group: Penggunaan Logo & Nama RCTI, MNCTV, dan GTV oleh Wartalika di Banten Tanpa Izin)
Kasus ini berawal dari laporan PT MNC Sky Vision Tbk terhadap Dirut PT Ninmedia Indonesia (Ninmedia) Rahadi Purnama Arsyad dan Direktur PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia) Jemy Penton.
Seperti diketahui, Rahadi juga dikenal sebagai Ketua Umum Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI) yang selama ini lantang menyuarakan parabola dan TV berbayar boleh menayangkan siaran FTA tanpa izin.
Adapun, putusan Pengadilan tersebut senada dengan langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham beberapa waktu lalu.
Lihat Juga :