Stafsus Edhy Prabowo Masih Buron, Begini Aktivitas Digital Terakhirnya

Kamis, 26 November 2020 - 13:55 WIB
loading...
Stafsus Edhy Prabowo...
Dua tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo masih buron. Keduanya yakni, Staf Khusus Andreau Pribadi Misata dan pihak swasta atas nama Amiril Mukminin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo masih buron. Kedua tersangka buron itu antara lain Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM) dan pihak swasta atas nama Amiril Mukminin (AM).

Berdasarkan penelusuran MNC Media di akun Instagram resmi @andreau_pribadi, Kamis (26/11/2020), dia terakhir kali mengunggah fotonya sekitar dua hari lalu. Pada unggahan foto terakhirnya itu, Andreau membubuhkan keterangan, "Tidak ada seorangpun yang sukses secara alami, engkau bekerja untuk mendapatkan yang baik, dan kemudian bekerja lagi untuk mendapatkan yang lebih baik. Sulit untuk bertahan di atas, namun terus bekerja lagi dan lagi untuk masa depanmu." (Baca juga: Apresiasi Penangkapan Edhy Prabowo, Febridiansyah Juga Sindir KPK)

Hingga kini, unggahan foto terakhir Andreau tersebut sudah disukai 1.484 pengguna Instagram. Selain itu, Andreau juga kerap mengunggah foto kebersamaannya dengan Menteri KKP Edhy Prabowo. Andreau juga terlihat beberapa kali mengunggah kebersamaannya dengan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang juga Pembina pada Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan https://www.instagram.com/p/CH9ZIDasjvm/?igshid=tb76x4426gx2 dan https://www.instagram.com/p/CCU3aaYMmxP/?igshid=phha2ll7b8p7

Seperti diketahui, total tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara rasuah ini sebanyak tujuh orang. Dua orang, APM dan AM masih buron sedangkan lima lainnya sudah meringkuk di jeruji besi. Kelimanya antara lain Menteri KKP, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Direktur PT DPP, Suharjito (SJT) yang diduga menjadi pemberi suap. (Baca juga: Apresiasi Kinerja KPK, Fadli Zon: Moga Bisa Temukan Harun Masiku)

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara pada 21 sampai 23 November 2020. Uang tersebut ditransaksikan ke rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia. "Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," ujar Nawawi, kemarin malam. (Baca juga: Menagih Janji Prabowo untuk Edhy Prabowo)

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Fahreza Rizky
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved