Stafsus Edhy Prabowo Masih Buron, Begini Aktivitas Digital Terakhirnya

Kamis, 26 November 2020 - 13:55 WIB
loading...
Stafsus Edhy Prabowo...
Dua tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo masih buron. Keduanya yakni, Staf Khusus Andreau Pribadi Misata dan pihak swasta atas nama Amiril Mukminin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo masih buron. Kedua tersangka buron itu antara lain Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM) dan pihak swasta atas nama Amiril Mukminin (AM).

Berdasarkan penelusuran MNC Media di akun Instagram resmi @andreau_pribadi, Kamis (26/11/2020), dia terakhir kali mengunggah fotonya sekitar dua hari lalu. Pada unggahan foto terakhirnya itu, Andreau membubuhkan keterangan, "Tidak ada seorangpun yang sukses secara alami, engkau bekerja untuk mendapatkan yang baik, dan kemudian bekerja lagi untuk mendapatkan yang lebih baik. Sulit untuk bertahan di atas, namun terus bekerja lagi dan lagi untuk masa depanmu." (Baca juga: Apresiasi Penangkapan Edhy Prabowo, Febridiansyah Juga Sindir KPK)

Hingga kini, unggahan foto terakhir Andreau tersebut sudah disukai 1.484 pengguna Instagram. Selain itu, Andreau juga kerap mengunggah foto kebersamaannya dengan Menteri KKP Edhy Prabowo. Andreau juga terlihat beberapa kali mengunggah kebersamaannya dengan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang juga Pembina pada Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan https://www.instagram.com/p/CH9ZIDasjvm/?igshid=tb76x4426gx2 dan https://www.instagram.com/p/CCU3aaYMmxP/?igshid=phha2ll7b8p7

Seperti diketahui, total tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara rasuah ini sebanyak tujuh orang. Dua orang, APM dan AM masih buron sedangkan lima lainnya sudah meringkuk di jeruji besi. Kelimanya antara lain Menteri KKP, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Direktur PT DPP, Suharjito (SJT) yang diduga menjadi pemberi suap. (Baca juga: Apresiasi Kinerja KPK, Fadli Zon: Moga Bisa Temukan Harun Masiku)

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara pada 21 sampai 23 November 2020. Uang tersebut ditransaksikan ke rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia. "Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," ujar Nawawi, kemarin malam. (Baca juga: Menagih Janji Prabowo untuk Edhy Prabowo)

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Fahreza Rizky
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Percepat Program Prioritas...
Percepat Program Prioritas Ketahanan Pangan, KKP Dorong Kolaborasi Nasional
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Rekomendasi
Hamas dan Hizbullah...
Hamas dan Hizbullah Jadi Tamu Istimewa pada Pemakaman Khamenei
Detail Jenis BBM B50...
Detail Jenis BBM B50 yang Bakal Tersedia di Seluruh SPBU Indonesia
Ngaku Tentara saat Ditegur...
Ngaku Tentara saat Ditegur di Trotoar Depok, Pria Ini Akhirnya Minta Maaf
Berita Terkini
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Optimistis Irjen Wibowo Tingkatkan Pelayanan Korlantas Semakin Modern
Transformasi Strategis...
Transformasi Strategis Memasuki Era Quantum Globalisasi 2.0
Daftar Kapolda Baru...
Daftar Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri pada Juli 2026, Ada Irjen Pipit Rismanto
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Program Utama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved