Apresiasi Penangkapan Edhy Prabowo, Febridiansyah Juga Sindir KPK

Kamis, 26 November 2020 - 07:33 WIB
loading...
Apresiasi Penangkapan...
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febridiansyah mengapresiasi upaya lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus dugaan korupsi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febridiansyah mengapresiasi upaya lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus dugaan korupsi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Ini yang disebut kerja konkrit memberantas korupsi..semoga ke depan, KPK banyak melakukan hal seperti ini,” cuitnya melalui akun Twitter, @febridiansyah, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Sempat Diamankan KPK, Istri Edhy Prabowo Dilepas)

Di sisi lain, aktivis antikorupsi juga menyindir KPK untuk tidak lagi berkutat pada urusan internal dan slogan-slogan. ”Cukuplah beberapa waktu terakhir yang penuh kontroversi, urusan internal hingga slogan demi slogan dan rilis-rilis pimpinan tertentu ttg selamat semua hari besar itu,” cuitnya lagi. (Baca juga: Menagih Janji Prabowo untuk Edhy Prabowo)

Seperti diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap penyidik KPK saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) usai lawatan kerjanya ke Amerika Serikat, pada Rabu (25/11/2020) dini hari kemarin. (Baca juga: Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Mengundurkan Diri sebagai Menteri KKP)

Orang Kepercayaan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur. Saat ditangkap Edhy Prabowo tengah bersama keluarganya, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta sejumlah politikus Partai Gerindra.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)