Kejagung-PT Pertamina Jalin Kerja Sama Cegah Penyimpangan Perusahaan
loading...
A
A
A
Sementara itu Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya, menyambut inisiatif diselenggarakan acara tersebut.
"Oleh karena itu, ini merupakan momentum sangat berharga dan patut kita apresiasi bersama, sebagai bentuk komitmen kita ntuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi, di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. ” tuturnya.
Jaksa Agung selaku pimpinan kejaksaan menyampaikan penghargaan kepada Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, beserta segenap jajarannya.
“Nota kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan PT Pertamina (Persero) berkenaan Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi,” katanya.
Selanjutnya, nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara beberapa jajaran Kejaksaan Agung dan direksi Pertamina, serta antara para kepala kejaksaan tinggi dan jajaran Pertamina.
"Sebagai sebuah acuan yang akan mempermudah pelaksanaan koordinasi dalam mewujudkan keselarasan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama," tuturnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi:
1. Pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
2. Dukungan pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi.
3. Koordinasi penelusuran dan pemulihan asset.
4. Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia (SDM)
5. Pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.
6. Bentuk kerja sama lain yang disepakati Para Pihak.
7. Secara teknis, ruang lingkup tersebut ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk perjanjian kerja sama yang lebih rinci dan terarah.
"Oleh karena itu, ini merupakan momentum sangat berharga dan patut kita apresiasi bersama, sebagai bentuk komitmen kita ntuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi, di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. ” tuturnya.
Jaksa Agung selaku pimpinan kejaksaan menyampaikan penghargaan kepada Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, beserta segenap jajarannya.
“Nota kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan PT Pertamina (Persero) berkenaan Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi,” katanya.
Selanjutnya, nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara beberapa jajaran Kejaksaan Agung dan direksi Pertamina, serta antara para kepala kejaksaan tinggi dan jajaran Pertamina.
"Sebagai sebuah acuan yang akan mempermudah pelaksanaan koordinasi dalam mewujudkan keselarasan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama," tuturnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi:
1. Pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
2. Dukungan pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi.
3. Koordinasi penelusuran dan pemulihan asset.
4. Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia (SDM)
5. Pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.
6. Bentuk kerja sama lain yang disepakati Para Pihak.
7. Secara teknis, ruang lingkup tersebut ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk perjanjian kerja sama yang lebih rinci dan terarah.
(dam)