Kejagung-PT Pertamina Jalin Kerja Sama Cegah Penyimpangan Perusahaan

Rabu, 25 November 2020 - 18:10 WIB
loading...
Kejagung-PT Pertamina Jalin Kerja Sama Cegah Penyimpangan Perusahaan
Penandatanganan nota kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan dan PT Pertamina (Persero). Foto/dok. Kejagung
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan dan PT Pertamina (Persero) di Auditorium PT Pertamina (Persero), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020).

Hadir pula dalam acara tersebut, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati beserta segenap jajaran direksi dan dewan komisaris.

Sementara dari Kejaksaan, hadir pula Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan serta beberapa pejabat Eselon II, dan para kepala kejaksaan tinggi.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam sambutannya menegaskan PT Pertamina mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S yaitu availibility, accesibility, affordibility, acceptability dan sustainability.

Menurut dia, Pertamina harus dapat memastikan tersedianya energi untuk masyarakat Indonesia dan bahkan sampai ke pelosok..( )

Dalam menjalanan tugas ini, banyak tantangan dihadapi, dan tidak membuat Pertamina menyerah, tapi justru memotivasi Pertamina untuk terus dapat melayani bangsa dan negara ini lebih baik lagi.

“Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, tentu kami membutuhkan dukungan dari para stakeholder dan juga seluruh masyarakat. Begitu banyak project-project bahkan project sangat besar berskala nasional tengah kami jalani untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut. Untuk itulah kami terus berupaya bekerja sama dan berkolaborasi dengan para stakeholder untuk mendukung kami,” ujar Nicke dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung yang diterima SINDOnews.( ).

Dengan kerja sama ini, kata dia, akan menjadikan Pertamina mendapatkan dukungan penuh dari kejaksaaan dalam menuntaskan proyek startegis nasional serta kerja sama dan kolaborasi yang selama ini terjalin sangat baik.

“Besar harapan saya agar kerja sama ini juga dapat menguatkan aspek good corporate governance pada bisnis Pertamina secara keseluruhan,” katanya.

Menurut dia, kolaborasi Pertamina dengan Kejaksaan tidak hanya dilakukan di pusat, melainkan akan diturunkan hingga perjanjian kerja sama (PKS) yang akan ditandatangani para direksi Pertamina dengan para Jaksa Agung Muda, serta para executive GM/GM Pertamina di unit operasi dengan para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya, menyambut inisiatif diselenggarakan acara tersebut.

"Oleh karena itu, ini merupakan momentum sangat berharga dan patut kita apresiasi bersama, sebagai bentuk komitmen kita ntuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi, di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. ” tuturnya.

Jaksa Agung selaku pimpinan kejaksaan menyampaikan penghargaan kepada Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, beserta segenap jajarannya.

“Nota kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan PT Pertamina (Persero) berkenaan Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi,” katanya.

Selanjutnya, nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara beberapa jajaran Kejaksaan Agung dan direksi Pertamina, serta antara para kepala kejaksaan tinggi dan jajaran Pertamina.

"Sebagai sebuah acuan yang akan mempermudah pelaksanaan koordinasi dalam mewujudkan keselarasan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama," tuturnya.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi:

1. Pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
2. Dukungan pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi.
3. Koordinasi penelusuran dan pemulihan asset.
4. Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia (SDM)
5. Pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.
6. Bentuk kerja sama lain yang disepakati Para Pihak.
7. Secara teknis, ruang lingkup tersebut ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk perjanjian kerja sama yang lebih rinci dan terarah.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)