BPJS Watch: Peleburan Kelas BPJS Bikin Iurannya Lebih Sederhana

Rabu, 25 November 2020 - 17:19 WIB
loading...
BPJS Watch: Peleburan...
Peleburan kelas kepesertaan atau layanan BPJS Kesehatan juga akan menyederhanakan kelas iurannya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengungkap rencana penghapusan tingkat kelas peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan . Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan, peleburan kelas menjadi standar tersebut sesuai amanat Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 A.

“Kelas standar itu kan amanat undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Nah karena waktu tahun 2004 lalu, memang pemerintah belum siap, maka yang dinyatakan kelas standar itu kelas I, kelas II, kelas III sesuai kelas existing yang ada di rumah sakit kan begitu,” jelas melalui sambungan telepon, Selasa (25/11/2020).

Menurut Timboel, saat ini pemerintah menyiapkan kelas standar BPJS agar lebih simpel. “Nah, sekarang ini mulai dirancang lagi bagaimana kelas standar itu lebih simpel. Nah, jadi yang saya dengar dari DJSN, Dewan Jaminan Sosial Nasional yang diperintahkan pemerintah untuk mengkaji kelas standar ini ada dua kelas jadinya, kelas Penerima Bantuan Upah (PBI) dan non PBI. Hanya dua itu saja,” katanya.

(Baca: Hapus Sistem Kelas BPJS, Menkes Terawan: Besaran Iuran Akan Berubah)

“Jadi kalau non PBI itu nanti diisi oleh peserta mandiri yang kelas I, kelas II, kelas III. Kemudian Peserta Penerima Upah (PPU) pemerintah itu ya PNS, TNI/Polri dan sebagainya. Kemudian, PBU Badan Usaha BUMN, ya ini karyawan-karyawan swasta dan karyawan BUMN. Nah, ini yang PBU di kelas PBI. Kan gitu,” tambah Timboel.

Dia menilai, adanya kelas standar ini memiliki konsekuensi pada iuran yang juga akan lebih sederhana. “Nah, konsekuensi dengan adanya kelas standar ini adalah iurannya juga akan lebih sederhana. Jadi nanti tidak ada lagi kelas I, kelas II, dan kelas III. Nggak ada,” katanya.

“Makanya kemarin, Pak Menteri Kesehatan (Terawan Agus Putranto) mengatakan akan ada penyesuaian kenaikan. Sebenarnya, itu bukan konteks seperti yang sebelum-sebelumnya yang Perpres 75, Perpres 64, yang iuran kelas I, kelas II, kelas III nya naik,” ungkap Timboel.

Menurut dia, perubahan ini hanya menghitung ulang, sehingga ketemu dengan angka iuran tunggal. “Sehingga berapa angka tunggalnya, itu yang secara nominal ya, berapa angka tunggalnya. Kan iurannya kelas I sebesar Rp150.000, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp42.000, ya. Walaupun kelas III sekarang masih disubsidi ya. Nah, nanti itu kan dihitung.”

(Baca: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ridwan Kamil: Kualitas Pelayanan Jangan Malah Merosot)

Timboel pun mengatakan, angka iuran kelas standar tidak akan lebih dari Rp150.000 dan tidak kurang dari Rp42.000. “Saya sih, melihat ada kemungkinan dia tidak akan lebih dari Rp150.000, dia tidak akan kurang dari Rp42.000, pasti antara Rp42.000 sampai Rp100.000,” kata dia.

“Dihitung lagi dengan komposisi peserta kelas I itu kan ada sekitar 3,5 juta, kelas II ada 4,6 juta lah kira-kira, kelas III itu kan ada sekitar 20 jutaan orang, nah itu kan nanti dihitung berapa angka yang memang fisibel ditetapkan sebagai iuran tunggal untuk kelas standar untuk non PBI bagi peserta mandiri,” ungkap Timboel.

Lalu, untuk peserta PPU bagaimana? “Ya itu kan dihitung lagi, makanya peserta pemerintah dan badan usaha kelompok swasta itu kan ada kelas I kelas II, nah mereka kan akan menjadi satu kelas lagi yaitu kelas non PBI. Nah itu juga akan dihitung lagi. Jadi memang, yang dikatakan pak Terawan adalah memang akan ada penyesuaian. Nah penyesuaian itu bukan semuanya (iuran) naik,” kata Timboel.

(Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024)

“Yang pasti ada kelas I, dia akan turun menjadi non PBI tetapi iurannya juga akan turun gitu. Kelas II demikian juga. Nah kelas III, yang menjadi persoalan nanti. Dia sekarang (iuran) Rp42.000 dengan subsidi kan, nanti kan akan naik lagi kemungkinan gitu. Nggak mungkina semuanya dijadikan (biaya iuran) Rp42.000. Akan jadi loss dong, kalau semuanya bayar Rp42.000, kemungkinan sih kecil ya. Jadi nanti akan dihitung ulang nih,” tambah Timboel.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
Rekor Sempurna Belanda...
Rekor Sempurna Belanda Terjaga di Piala Dunia, Virgil van Dijk Jadi Sorotan
Bank Mantap Dorong Penerapan...
Bank Mantap Dorong Penerapan Gaya Hidup Ramah Lingkungan di Sekolah
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved