Hapus Sistem Kelas BPJS, Menkes Terawan: Besaran Iuran Akan Berubah

Selasa, 24 November 2020 - 22:52 WIB
loading...
Hapus Sistem Kelas BPJS, Menkes Terawan: Besaran Iuran Akan Berubah
Menkes Terawan Agus Putranto menjelaskan, pemerintah harus meninjau ulang manfaat program JKN agar berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan menerapkan rawat inap kelas standar. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana mengubah sistem tingkatan kelas 1, 2 dan 3 pada kepesertaan mandiri program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan pada 2022. Kebijakan ini juga akan berimbas pada perubahan iuran yang akan dikalkulasi kembali.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menjelaskan, pemerintah harus meninjau ulang manfaat program JKN agar berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan menerapkan rawat inap kelas standar. Ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.

"Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran," kata Terawan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR di Kompleks Paemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2020). ( )

Menurut Terawan, penyusunan iuran tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L), khususnya pertimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPJS Kesehatan, termasuk juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan," kata Terawan.

Kemudian, penemu metode pengobatan cuci otak ini melanjutkan, penghitungan iuran akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan KDK, kelas standar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola program JKN. Pemanfaatan program JKN ini berbasis KDK yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia. ( )

"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," kata Terawan.

Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini menambahkan bahwa proses penghitungan iuran JKN atau BPJS Kesehatan ini baru masuk tahap awal. "Saat ini masih dalam tahap awal untuk membuat permodelan dengan menggunakan data cost dan data utilisasi dari BPJS Kesehatan," kata Terawan.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2422 seconds (0.1#10.140)