Hapus Sistem Kelas BPJS, Menkes Terawan: Besaran Iuran Akan Berubah

Selasa, 24 November 2020 - 22:52 WIB
loading...
Hapus Sistem Kelas BPJS,...
Menkes Terawan Agus Putranto menjelaskan, pemerintah harus meninjau ulang manfaat program JKN agar berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan menerapkan rawat inap kelas standar. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana mengubah sistem tingkatan kelas 1, 2 dan 3 pada kepesertaan mandiri program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan pada 2022. Kebijakan ini juga akan berimbas pada perubahan iuran yang akan dikalkulasi kembali.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menjelaskan, pemerintah harus meninjau ulang manfaat program JKN agar berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan menerapkan rawat inap kelas standar. Ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.

"Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran," kata Terawan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR di Kompleks Paemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2020). (Baca juga: Menkes Ungkap Tingkatan Kelas Peserta BPJS Dihapus di 2022 )

Menurut Terawan, penyusunan iuran tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L), khususnya pertimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPJS Kesehatan, termasuk juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan," kata Terawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
JKN di Ujung Tanduk:...
JKN di Ujung Tanduk: Risiko Gagal Bayar yang Tidak Boleh Dibiarkan
6 Negara dengan Sistem...
6 Negara dengan Sistem Pelayanan Kesehatan Terbaik di Dunia, 3 Ada di Asia
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Rekomendasi
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Sinopsis The Value of...
Sinopsis The Value of Patience: Perjuangan Alex Mengejar Cinta dan Masa Depan
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
Rusia Akan Menerapkan...
Rusia Akan Menerapkan Sistem Ekonomi Islam di 4 Wilayah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved