Hapus Sistem Kelas BPJS, Menkes Terawan: Besaran Iuran Akan Berubah

Selasa, 24 November 2020 - 22:52 WIB
loading...
Hapus Sistem Kelas BPJS,...
Menkes Terawan Agus Putranto menjelaskan, pemerintah harus meninjau ulang manfaat program JKN agar berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan menerapkan rawat inap kelas standar. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana mengubah sistem tingkatan kelas 1, 2 dan 3 pada kepesertaan mandiri program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan pada 2022. Kebijakan ini juga akan berimbas pada perubahan iuran yang akan dikalkulasi kembali.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menjelaskan, pemerintah harus meninjau ulang manfaat program JKN agar berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan menerapkan rawat inap kelas standar. Ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.

"Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran," kata Terawan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR di Kompleks Paemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2020). (Baca juga: Menkes Ungkap Tingkatan Kelas Peserta BPJS Dihapus di 2022 )

Menurut Terawan, penyusunan iuran tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L), khususnya pertimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPJS Kesehatan, termasuk juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan," kata Terawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
JKN di Ujung Tanduk:...
JKN di Ujung Tanduk: Risiko Gagal Bayar yang Tidak Boleh Dibiarkan
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
Legislator PDIP Usulkan...
Legislator PDIP Usulkan Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Rekomendasi
Ariana Grande dan Ethan...
Ariana Grande dan Ethan Slater Dikabarkan Putus Setelah Tiga Tahun Pacaran
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Berita Terkini
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Infografis
4 Fakta Sistem Rudal...
4 Fakta Sistem Rudal VAMPIRE yang Akan Perkuat Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved