Korupsi dan Modifikasi Visual

Rabu, 25 November 2020 - 07:17 WIB
loading...
Korupsi dan Modifikasi Visual
Jaksa Pinangki mengubah penampilannya dari modis ke religius setelah tersangkut kasus korupsi. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dibenci banyak orang. Tak mengherankan jika para pelaku kerap mengubah penampilan saat mereka tertangkap penegak hukum.



Para pelaku korupsi saat menjalani proses penyidikan, penahanan, hingga hukuman kerap tampil religius, baik dari cara berpakaian, cara berucap, hingga memegang tasbih atau rosario. Kesan religius ini bisa jadi merupakan bentuk penyesalan atau pertobatan atas kejahatan yang mereka lakukan. Boleh jadi pula tampilan religius ini untuk menghindari kemarahan atau serangan publik. (Baca: Diam-diam Mendoakan Orang Lain, Salah Satu Sebab Terkabulnya Doa)

Perilaku religius ini sering juga berbeda sembilan puluh derajat jika dibandingkan dengan penampilan mereka saat sebelum mereka tertangkap. Perubahan perilaku dan tampilan ini secara kasatmata lebih mudah kita lihat pada pelaku tindak pidana korupsi yang kebetulan berkelamin perempuan. Perempuan yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi kemudian mengenakan jilbab atau kerudung. Padahal, sebelum menjadi tersangka tak pernah demikian. Ada yang berpenampilan terbuka, bahkan memamerkan gaya hidup mewah di media sosial tanpa beban.

Komodifikasi agama dengan penggunaan jilbab oleh perempuan tersangka jelas menjadi perhatian dan pertanyaan banyak kalangan. Apakah sekadar gaya visual atau memang bentuk perwujudan nyata kesalehan?

Terdakwa perkara suap mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Jaksa Pinangki Sirna Malasari adalah contoh gres. Pinangki tampil pertama kali mengenakan jilbab di hadapan publik saat akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu, 9 September 2020 pagi.

Tampilan Pinangki mengejutkan karena saat pemeriksaan sebelumnya dia tak pernah mengenakan jilbab. Berikutnya Pinangki kemudian memadukan jilbab dengan gamis dan masih bertahan hingga kini, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (Baca juga: Ingat! Batas Usia Maksimal Pendaftar PPPK Guru)

Sejak pertama kali mengenakan jilbab hingga menjalani persidangan, Pinangki tak pernah mau mengungkap alasan dan tujuan memakai jilbab, meski sudah dicecar berkali-kali oleh para jurnalis. KORAN SINDO telah menitipkan beberapa pertanyaan untuk Pinangki melalui kuasa/penasihat hukumnya. Hingga Senin (23/11), Pinangki belum mau memberikan tanggapan.

Sebelumnya Jefri Moses Kam, kuasa hukum Pinangki, menyatakan, secara psikologis kliennya telah berangsur membaik hingga pemeriksaan kelima sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan kelima berlangsung pada Senin (14/9). Jefri mengungkapkan, Pinangki mengenakan jilbab karena Pinangki telah memperbanyak ibadah saat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Cabang Kejagung yang berada di Kompleks Kejagung. "Jadi, dia (Pinangki) juga kalau menurut cerita, dia di dalam, di 7A sana (rutan), ya memperbanyak ibadah. Masalah tobat, kita tidak bisa komentari ya," ujar Jefri di di Gedung Bundar Kejagung, Senin (14/11).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Farida Patittingi menilai, hakikatnya pelaku kejahatan dalam bentuk apa pun, termasuk korupsi , tidak mengenal gender. Jelas, selama ini pelaku korupsi terdiri atas pelaku laki-laki maupun perempuan. Jika melihat data pelaku korupsi yang dilansir berbagai pihak, tampak bahwa pelaku korupsi paling banyak sebenarnya berjenis kelamin laki-laki. (Baca juga: Ini Masa Paling Menular dari Virus Corona Covid-19)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3311 seconds (0.1#10.140)