Tommy Sumardi Bantah Kesaksian Napoleon soal Kabareskrim hingga Azis Syamsuddin
Rabu, 25 November 2020 - 02:00 WIB
loading...
A
A
A
"Keberatan yang mulia. Saya tidak (melakukan) yang mulia. Karena saya tidak bisa menzalimi orang mengenai yang beliau katakan, bahwa saya itu datang ke sana mengarang-ngarang cerita seakan beliau ini ada tindak pidana ini," ungkap Tommy.
"Emangny saya gila yang mulia, saya masuk penjara gara-gara ini, jadi apa yang saya lakukan sesuai dengan BAP, itu keterangan yang sebenar-benarnya yang mulia," ujar Tommy. (Baca juga: Kubu Napoleon Klaim Barang Bukti Uang USD20.000 Milik Istri Prasetijo )
Lebih lanjut, Hakim mengonfirmasi bantahan Napoleon yang mengklaim tidak menerima uang dari Tommy Sumardi. Ditekankan Tommy, Napoleon berbohong. Tommy menegaskan bahwa Napoleon menerima uang dalam beberapa tahapan. "Itu bohong yang mulia, tidak benar. Tanggal 27, 100 ribu dolar AS; tanggal 28, 200 ribu dolar Singapura; 29, 100 ribu dolar AS; tanggal 4, 150 ribu dolar AS;5, 20 ribu. Permintaan yang total 7 miliar," ungkapnya.
Sekadar informasi, pengusaha Tommy Sumardi didakwa turut membantu terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) menyuap dua jenderal polisi. Dua jenderal polisi itu yakni, Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Tommy Sumardi diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Suap itu sengaja diberikan agar dua jenderal polisi tersebut bisa mengupayakan untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
"Emangny saya gila yang mulia, saya masuk penjara gara-gara ini, jadi apa yang saya lakukan sesuai dengan BAP, itu keterangan yang sebenar-benarnya yang mulia," ujar Tommy. (Baca juga: Kubu Napoleon Klaim Barang Bukti Uang USD20.000 Milik Istri Prasetijo )
Lebih lanjut, Hakim mengonfirmasi bantahan Napoleon yang mengklaim tidak menerima uang dari Tommy Sumardi. Ditekankan Tommy, Napoleon berbohong. Tommy menegaskan bahwa Napoleon menerima uang dalam beberapa tahapan. "Itu bohong yang mulia, tidak benar. Tanggal 27, 100 ribu dolar AS; tanggal 28, 200 ribu dolar Singapura; 29, 100 ribu dolar AS; tanggal 4, 150 ribu dolar AS;5, 20 ribu. Permintaan yang total 7 miliar," ungkapnya.
Sekadar informasi, pengusaha Tommy Sumardi didakwa turut membantu terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) menyuap dua jenderal polisi. Dua jenderal polisi itu yakni, Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Tommy Sumardi diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Suap itu sengaja diberikan agar dua jenderal polisi tersebut bisa mengupayakan untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
Lihat Juga :