Komisioner KPU Jabarkan Ketentuan Iklan di Berbagai Platform

Selasa, 24 November 2020 - 14:11 WIB
loading...
Komisioner KPU Jabarkan Ketentuan Iklan di Berbagai Platform
KPU telah membuat sejumlah regulasi untuk mengatur kampanye melalui beragam platform dalam Pilkada 2020. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hingga 5 Desember 2020, Pilkada 2020 masih dalam fase kampanye yang telah dimulai sejak 26 September lalu. Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) merancang sejumlah aturan agar para paslon tidak kebablasan, bersaing secara adil, dan mudah diawasi.

Ini tak lain karena perkembangkan teknologi informasi (TI) telah melahirkan aneka platform digital dan media sosial sebagai sarana penyampai pesan dan informasi, tak terkecuali pada calon kepala daerah yang berlaga.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan para paslon baru boleh beriklan di media cetak, elektronik, daring, dan sosial (medsos) pada 14 hari menjelang masa tenang. Itu artinya, pemasangan iklan paslon sudah dimulai sejak dua hari lalu.

“KPU telah mengatur sejumlah metode kampanye. Ada yang sebelumnya dimungkinkan, tapi untuk menghindari kerumunan massa, contoh rapat umum dan konser musik, biasanya di lapangan terbuka (sekarang tidak boleh,” ujarnya dalam diskusi daring “Optimalisasi dan Sistem Filtrasi Iklan Kampanye pada Pilkada 2020”, Selasa (24/11/2020).

(Baca: JPPR Temukan 87 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Kampanye Pilkada)

KPU masih mengizinkan pertemuan tatap muka dengan protokol kesehatan ketat. Jumlah peserta pun terbatas, maksimal 50 orang. Dewa Raka menjelaskan beleid yang mengatur iklan kampanye tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

“Iklan di media cetak dan elektronik sepenuhnya difasilitasi oleh KPU yang bersumber dari APBD dan tertuang dalam NHPD. Kalau iklan di medsos itu dibiayai oleh pasangan calon atau tim kampanye,” tuturnya.

Setiap paslon hanya boleh beriklan di media cetak satu halaman setiap hari. Untuk televisi dan radio, itu maksimal 10 spot dengan durasi 30 detik untuk setiap stasiun. Semua boleh dilakukan selama masa kampanye.

( Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024 )

“Materi iklan kampanye dibuat dan dibiayai paslon dan parpol sesuai ukuran dan durasi yang telah ditentukan KPU. Materi iklan kampanye berupa tulisan, gambar, tulisan dan gambar, serta suara dan gambar. Jadi diberikan ruang untuk inovasi,” tuturnya.

KPU berharap dapat bekerja sama secara intens dengan Lembaga Sensor Film (LSF) ke depan dalam memfilter iklan untuk keperluan kampanye. “Untuk memastikan konten tidak bermasalah setelah tayang,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2724 seconds (0.1#10.140)