Gunakan Sistem Teknologi Informasi, BKN Jamin Seleksi PPPK Guru Transparan

Selasa, 24 November 2020 - 07:26 WIB
loading...
Gunakan Sistem Teknologi Informasi, BKN Jamin Seleksi PPPK Guru Transparan
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memastikan proses seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dilakukan secara transparan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memastikan proses seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dilakukan secara transparan. Dimana masyarakat akan bisa mengontrol dan melihat dari capaian yang diperoleh oleh setiap peserta seleksi. (Baca juga: Lolos PPPK, Gaji Guru Honorer Jadi Rp4 Juta per Bulan)

Seperti diketahui 2021 mendatang pemerintah berencana membuka seleksi penerimaan 1 juta PPPK formasi guru. “Sehingga tidak ada kemudian di dalam proses seleksi ada yang merasa dirugikan, merasa dicurangi terhadap capaian-capaian seleksi yang dilakukan oleh setiap peserta,” katanya dikutip dari konferensi pers virtual, Selasa (24/11/2020). (Baca juga: Sri Mulyani Rogoh APBN Rp1,46 Triliun Buat Gaji Guru PPPK Tahun Depan)

Seperti diketahui tahapan rekrutmen antara lain perencanaan kebutuhan, pengumuman lowongan, pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil dan pemberkasan untuk Penerbitan Nomor Induk (NIP) PPPK. BKN akan bertanggung jawab pada proses pendaftaran seleksi hingga pemberkasan untuk penerbitan NIP. “Semeua proses yang dilakukan oleh BKN mulai dari pendaftaran sudah menggunakan teknologi informasi,” ungkapnya.

Dia mengatakan pendaftaran PPPK guru akan menggunakan SSCASN. Hal ini sebagaimana dilakukan saat seleksi CPNS dan PPPK sebelumnya. “Mereka registrasi pendaftaran. Termasuk melakukan pencetakan kartu ujian. Semua dilakukan by system,” ujarnya. (Baca juga: Gaji Dijamin Pusat, Nadiem: Mohon Pemda Ajukan Formasi Guru PPPK Sebanyak Mungkin)

Saat mendaftar, SSCASN akan terintegrasi dengan data pokok pendidikan (Dapodik). Hal ini agar sesuai dengan ketentuan untuk memastikan bahwa pelamar benar-benar tenaga honorer. Seperti diketahui salah satu kriteria yang diperbolehkan mendaftar PPPK guru adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik. “Di dalam UU ASN NO.4/2020 yang berhak menjadi ASN adalah WNI maka tentu saja pada saat pendaftaran sistem akan terkoneksi atau terintegrasi dengan data dukcapil. Sehingga kami memastikan bahwa semua data orang yang mendaftar adalah WNI,” jelasnya.

Kemudian setelah melakukan pendaftaran maka data kemudian akan dikirim ke sistemnya Kemendikbud UNBK. Dia menjelaskan semua proses pengiriman data akan menggunakan sistem. Sehingga tidak ada data yang tercecer di tengah jalan. “Begitu selesai pelaksanaan seleksi nanti dilakukan pengolahan hasil ujian. Itu langsung disampaikan oleh BKN untuk dilakukan pengolahan nilai,” ujarnya. (Baca juga: Wah Pendaftar PPPK Guru Bisa Ikut Tiga Kali Seleksi Tahun Depan)

Selanjutnya BKN juga akan memproses penetapan NIP PPPK guru. Dimana BKN juga menggunakan sistem informasi ASN. “Jadi BKN ke depan untuk melakukan unggah dokumen persyaratan untuk pengangkatan seorang menjadi CPNS maupun calon PPPK itu sudah menggunakan sistem secara keseluruhan,” pungkasnya. Dita angga
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)