PNS Ramping Birokrasi Efisien

Selasa, 24 November 2020 - 06:13 WIB
loading...
A A A
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, rencana pemerintah sebenarnya sudah wacana lama. Namun, diakui selama pandemi Covid-19 semua pekerja dan PNS sudah memulai bekerja dari rumah dan menggunakan teknologi informasi. “Karena itu, kebijakan pengurangan PNS ini sangat tepat dimulai sekarang. Kalau bisa, bukan hanya di kementerian dan lembaga. Akan tetapi, di daerah juga karena PNS banyak di sana,” ucapnya. (Baca juga: Tips Memilih Dokter untuk Konsultasi Anak)

Trubus memberikan usul yang lebih ekstrem untuk mengurangi PNS , yakni program pensiun dini karena sekarang pekerjaan mengandalkan teknologi informasi (TI), para PNS yang gagap teknologi (gaptek) dipensiunkan dini. “Jadi, tidak bisa langsung. Bertahap, golongan apa dulu misalnya II-III. Dilihat, kalau dia enggak (paham TI) dipensiunkan dini,” tuturnya.

Dosen Universitas Trisakti itu menegaskan saat ini dan di masa depan layanan publik sangat menuntut kemampuan penguasaan digital. Ini tentu membutuhkan orang-orang yang bisa beradaptasi dengan TI.

Dalam rangka penyederhanaan birokrasi, pemerintah juga mengambil langkah untuk memangkas jabatan struktural, yakni eselon III, IV, dan V. PNS yang terdampak pemangkasan tersebut akan dialihkan ke dalam jabatan fungsional. (Baca juga: Mendadak Nganggur, Kartu Prakerja Banyak Diburu Laki-laki)

Pemerintah pun akan menambah jabatan-jabatan fungsional di tubuh birokrasi Indonesia. Saat ini terdapat 32 jabatan fungsional baru. Dengan demikian, jumlah total jabatan /fungsional yang ada saat ini adalah 231. Pemerintah saat ini juga masih memproses 109 jabatan fungsional baru dari berbagai kementerian/lembaga.

Jabatan-jabatan fungsional baru tersebut antara lain metrolog (Badan Siber Nasional), negosiator perdagangan (Kemendag), pengawas perdagangan (Kemendag), pemeriksa perdagangan berjangka komoditi (Kemendag), analis pemantauan PUU Legislatif (Setjen DPR), kurator keperdataan (Kemenkumham), asisten penata kadastral (Kemen ATR/BPN), dan penata kadastral (Kemen ATR/BPN).

Lalu, analis intelijen (BIN), pengawas intelijen (BIN), pengembang sistem intelijen (BIN), penata kelola intelijen (BIN), asisten penata kelola intelijen (BIN), asisten agen intelijen (BIN), inspektur navigasi penerbangan (Kemenhub), asisten inspektur navigasi penerbangan (Kemenhub), inspektur pengoperasian pesawat udara (Kemenhub), asisten inspektur pengoperasian pesawat udara (Kemenhub), inspektur kelaikudaraan pesawat udara (Kemenhub), dan asisten inspektur kelaikudaraan pesawat udara (Kemenhub).

Selanjutnya manggala informatika (BSSN), analis standardisasi (BSN), penyuluh lingkungan hidup (Kementerian LHK), analis hukum (Kemenkumham), asisten penyuluh pajak (Kemenkeu), pranata SDM aparatur (BKN), pengembang penilaian pendidikan (Kemendikbud), pengembang kurikulum (Kemendikbud), penata laboratorium narkotika (BNN), asisten penata laboratorium narkotika (BNN), analis perdagangan (Kemendag), dan penjamin mutu produk (Kemendag).

“Jadi, ada penyetaraan. Untuk eselon III menjadi pejabat fungsional tingkat madya. Sementara eselon IV akan menduduki jabatan fungsional tingkat pertama atau muda,” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.

Sayangnya, meski upaya penyederhanaan terus dilakukan, hingga kini masih banyak PNS yang enggan untuk menduduki jabatan fungsional. Umumnya mereka lebih tertarik pada jabatan struktural. Pola pikir inilah yang harus diubah untuk menciptakan pola kerja pemerintahan yang baik. (Lihat videonya: Hat-hati Modus Penipuan Modifikasi ATM)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)