Pemerintah Putuskan Pangkas Libur Akhir Tahun

Senin, 23 November 2020 - 12:35 WIB
loading...
Pemerintah Putuskan Pangkas Libur Akhir Tahun
Pemerintah memutuskan untuk mengurangi jumlah hari libur akhir tahun 2020 untuk mencegah potensi meningkatnya penularan Covid-19. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun 2020. Dalam rapat terbatas pagi tadi, Presiden Jokowi meminta agar keputusan ini segera dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun, libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri, Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan, pengurangan,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seusai rapat terbatas, Senin (23/11/2020).

(Baca: Libur Akhir Tahun, Satgas Ingatkan Masyarakat Terapkan 3M)

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan masih akan mengkaji perkembangan kasus Covid-19 pasca libur panjang akhir Oktober hingga awal November.

“Satgas sendiri masih mengikuti perkembangan sampai dengan satu minggu yang akan datang. Apakah dampak dari libur panjang ini signifikan terjadinya kasus atau karena memang sudah semakin baik masyarakat dalam menerapkan liburan kemarin, liburan aman dan nyaman tanpa kerumunan,” ujarnya.

(Baca: Libur Akhir Tahun Berpotensi Dihapus Jika Kasus COVID-19 Meningkat)

Menurutnya jika penambahan kasus tidak mengalami peningkatan signifikan dan masih bisa dikendalikan maka Satgas akan tetap merekomendasikan untuk melanjutkan libur panjang akhir tahun mendatang. Seperti diketahui pada akhir Desember mendatang akan ada kembali masa libur panjang. Dimana akan ada libur Nasional Hari Raya Natal tanggal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021.

Selain itu ada cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2020. Lalu juga ada cuti bersama bersama lebaran yang digeser ke bulan Desember tahun 28,29,30, dan 31 Desember 2020

Namun jika kenaikan kasus signifikan maka Satgas akan merekomendasikan untuk memperpendek libur panjang ataupun meniadakannya. “Tetapi apabila kasusnya meningkat seperti pada periode Agustus dan September yang lalu tentu rekomendasinya adalah libur panjang diperpendek atau ditiadakan sama sekali,” pungkasnya.

(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)