Menkes Setujui Penerapan PSBB di Kota Makassar

Kamis, 16 April 2020 - 12:39 WIB
loading...
Menkes Setujui Penerapan...
Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Kota Makassar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar sudah dikabulkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Keputusan itu dibenarkan oleh Kepala Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Busroni. “Sudah keluar hari ini,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh SINDOnews, Kamis (16/4/2020).

“Menetapkan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),” bunyi Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020 itu.

Ada dua pertimbangan Menkes dalam penetapan PSBB itu. Pertama, data menunjukan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan cepat. Pemerintah Kota Makassar sudah menemukan kejadian transmisi lokal.

“Berdasarkan hasil kajian epidemilogi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lain, perlu dilaksanakan PSBB,” kata Terawan dalam pertimbangannya.

Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan COVID-10 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Kota Makassar ada 136 orang dalam pemantauan (ODP). Kemudian yang dalam pengawasan PDP ada 79 dalam perawatan, 89 sudah sehat, dan 12 meninggal dunia. Untuk yang positif jumlahnya 128 orang, 26 sembuh, dan 17 meninggal dunia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1568 seconds (0.1#10.140)