SDM Berkualitas dan Desentralisasi Fiskal
Senin, 23 November 2020 - 05:38 WIB
loading...
Candra Fajri Ananda
A
A
A
Prof Candra Fajri Ananda PhD
Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia
SEJAK dua dekade terakhir ini Indonesia telah menjalankan hubungan pembagian tugas antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Babak baru era desentralisasi di Indonesia dimulai setelah reformasi tahun 1998 ditandai dengan munculnya UU Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Salah satu hubungan kekuasaan yang berubah melalui kedua UU tersebut adalah desentralisasi yang berarti penyerahan beberapa kewenangan dari pemerintahan pusat ke daerah. Desentralisasi merupakan suatu konsep yang kompleks yang melibatkan pergeseran kekuasaan, politik, fiskal, dan kewenangan terhadap tingkat pemerintahan yang lebih rendah. Desentralisasi juga merupakan suatu alat kebijakan untuk menyerahkan sebagian kekuasaan, kewenangan, dan sumber daya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka mencapai keadilan, efisiensi, dan akuntabilitas yang lebih baik.
Desentralisasi merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, khususnya bertujuan untuk memberikan pelayanan umum yang lebih baik. Oleh sebab itu desentralisasi fiskal yang berjalan tepat dipastikan dapat meningkatkan pemerataan antardaerah. Desentralisasi fiskal menganut prinsip money follows function. Artinya setiap penyerahan atau pelimpahan wewenang pemerintahan membawa konsekuensi pada anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan tersebut.
Sebagai negara dengan luas wilayah yang besar, disparitas (kesenjangan) fiskal daerah, baik kesenjangan vertikal (antara pusat dan daerah) maupun kesenjangan horizontal (antardaerah) adalah sebuah keniscayaan. Oleh sebab itu pemerintah pusat memberikan transfer kepada pemerintah daerah dalam bentuk dana perimbangan untuk mengurangi kesenjangan tersebut. Tujuan pemberian dana perimbangan adalah untuk mengisi celah fiskal antardaerah dan mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah sekaligus. Meski demikian kini keberhasilan desentralisasi di Indonesia masih menjadi sebuah pertanyaan besar. Dua dasawarsa telah berlalu, tetapi desentralisasi fiskal nyatanya masih menyisakan pekerjaan rumah yang masih besar, terutama untuk mengurangi jurang ketimpangan fiskal.
Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia
SEJAK dua dekade terakhir ini Indonesia telah menjalankan hubungan pembagian tugas antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Babak baru era desentralisasi di Indonesia dimulai setelah reformasi tahun 1998 ditandai dengan munculnya UU Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Salah satu hubungan kekuasaan yang berubah melalui kedua UU tersebut adalah desentralisasi yang berarti penyerahan beberapa kewenangan dari pemerintahan pusat ke daerah. Desentralisasi merupakan suatu konsep yang kompleks yang melibatkan pergeseran kekuasaan, politik, fiskal, dan kewenangan terhadap tingkat pemerintahan yang lebih rendah. Desentralisasi juga merupakan suatu alat kebijakan untuk menyerahkan sebagian kekuasaan, kewenangan, dan sumber daya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka mencapai keadilan, efisiensi, dan akuntabilitas yang lebih baik.
Desentralisasi merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, khususnya bertujuan untuk memberikan pelayanan umum yang lebih baik. Oleh sebab itu desentralisasi fiskal yang berjalan tepat dipastikan dapat meningkatkan pemerataan antardaerah. Desentralisasi fiskal menganut prinsip money follows function. Artinya setiap penyerahan atau pelimpahan wewenang pemerintahan membawa konsekuensi pada anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan tersebut.
Sebagai negara dengan luas wilayah yang besar, disparitas (kesenjangan) fiskal daerah, baik kesenjangan vertikal (antara pusat dan daerah) maupun kesenjangan horizontal (antardaerah) adalah sebuah keniscayaan. Oleh sebab itu pemerintah pusat memberikan transfer kepada pemerintah daerah dalam bentuk dana perimbangan untuk mengurangi kesenjangan tersebut. Tujuan pemberian dana perimbangan adalah untuk mengisi celah fiskal antardaerah dan mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah sekaligus. Meski demikian kini keberhasilan desentralisasi di Indonesia masih menjadi sebuah pertanyaan besar. Dua dasawarsa telah berlalu, tetapi desentralisasi fiskal nyatanya masih menyisakan pekerjaan rumah yang masih besar, terutama untuk mengurangi jurang ketimpangan fiskal.
Lihat Juga :