Pelanggaran Masif, Komitmen Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Jadi Tantangan KPU
Minggu, 22 November 2020 - 15:32 WIB
loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri mengakui bahwa komitmen prokes peserta pilkada menjadi tantangan bagi penyelenggara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masifnya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 para calon kepala daerah ( cakada ) dan simpatisannya pada Pilkada Serentak 2020 ini menjadi keprihatinan banyak pihak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri mengakui bahwa komitmen prokes peserta pilkada menjadi tantangan bagi penyelenggara.
"Sanksi sesuai PKPU adalah sanksi administratif. Diatur dalam PKPU Nomor 13/2020. Selain itu tentu ada sejumlah peraturan perundang-undangan di luar UU Pilkada," ujar Komisioner KPU I Made Dewa Wiarsa Raka Sandi kepada SINDO Media saat ditanya perihal maraknya pelanggaran prokes di Pilkada 2020, Minggu (22/11/2020). (Baca juga: Kahiyang Ayu dan Shaula Tampil Kompak Dampingi Sang Suami Debat Pilkada Medan)
Raka menegaskan fokus KPU pada ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan pilkada. Selain itu terus melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait penerapan protokol kesehatan dalam pilkada.
Di masa pandemi, kebutuhan akan disiplin terhadap terhadap protokol kesehatan bukan saja pada penyelenggaraan tahapan pilkada. Namun lebih dari itu, yaitu pada semua aspek kehidupan, aktivitas dan keseharian masyarakat.
"Protokol itu diperlukan, termasuk setelah 9 Desember 2020 ketika tahapan pemungutan suara selesai. Artinya selama pandemi belum berakhir," tegasnya.
"Sanksi sesuai PKPU adalah sanksi administratif. Diatur dalam PKPU Nomor 13/2020. Selain itu tentu ada sejumlah peraturan perundang-undangan di luar UU Pilkada," ujar Komisioner KPU I Made Dewa Wiarsa Raka Sandi kepada SINDO Media saat ditanya perihal maraknya pelanggaran prokes di Pilkada 2020, Minggu (22/11/2020). (Baca juga: Kahiyang Ayu dan Shaula Tampil Kompak Dampingi Sang Suami Debat Pilkada Medan)
Raka menegaskan fokus KPU pada ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan pilkada. Selain itu terus melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait penerapan protokol kesehatan dalam pilkada.
Di masa pandemi, kebutuhan akan disiplin terhadap terhadap protokol kesehatan bukan saja pada penyelenggaraan tahapan pilkada. Namun lebih dari itu, yaitu pada semua aspek kehidupan, aktivitas dan keseharian masyarakat.
"Protokol itu diperlukan, termasuk setelah 9 Desember 2020 ketika tahapan pemungutan suara selesai. Artinya selama pandemi belum berakhir," tegasnya.
Lihat Juga :