Pelanggaran Masif, Komitmen Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Jadi Tantangan KPU

Minggu, 22 November 2020 - 15:32 WIB
loading...
Pelanggaran Masif, Komitmen...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri mengakui bahwa komitmen prokes peserta pilkada menjadi tantangan bagi penyelenggara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masifnya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 para calon kepala daerah ( cakada ) dan simpatisannya pada Pilkada Serentak 2020 ini menjadi keprihatinan banyak pihak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri mengakui bahwa komitmen prokes peserta pilkada menjadi tantangan bagi penyelenggara.

"Sanksi sesuai PKPU adalah sanksi administratif. Diatur dalam PKPU Nomor 13/2020. Selain itu tentu ada sejumlah peraturan perundang-undangan di luar UU Pilkada," ujar Komisioner KPU I Made Dewa Wiarsa Raka Sandi kepada SINDO Media saat ditanya perihal maraknya pelanggaran prokes di Pilkada 2020, Minggu (22/11/2020). (Baca juga: Kahiyang Ayu dan Shaula Tampil Kompak Dampingi Sang Suami Debat Pilkada Medan)

Raka menegaskan fokus KPU pada ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan pilkada. Selain itu terus melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait penerapan protokol kesehatan dalam pilkada.

Di masa pandemi, kebutuhan akan disiplin terhadap terhadap protokol kesehatan bukan saja pada penyelenggaraan tahapan pilkada. Namun lebih dari itu, yaitu pada semua aspek kehidupan, aktivitas dan keseharian masyarakat.

"Protokol itu diperlukan, termasuk setelah 9 Desember 2020 ketika tahapan pemungutan suara selesai. Artinya selama pandemi belum berakhir," tegasnya.

Dengan demikian, menurut Raka, komitmen dan disiplin semua pihak terkait protokol kesehetan sangat dibutuhkan oleh peserta dan juga masyarakat. Dan KPU juga sudah mengatur secara ketat mengenai jumlah maksimal peserta kampanye.

"Kami KPU telah mengatur jumlah maksimal yang diperkenankan hadir dalam kampanye tatap muka," tegas Raka.

Adapun kesulitan jajaran KPU dalam penegakan prokes COVID-19 di Pilkada, Raka menjelaskan bahwa sosialisasi dan koordinasi sudah telah dilakukan KPU sejak bulan Juni 2020 lalu, yaitu ketika tahapan pilkada dilanjutkan kembali. KPU telah mengundangkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020. KPU telah mengatur secara ketat dan komitmen peserta sangat diharapkan. (Baca juga: KPU Akui Pelanggaran Pilkada Serentak Capai Ratusan Kasus)

"KPU telah mengatur protokol kesehatan secara optimal di dalam PKPU. Harapannya komitmen, disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan menjadi tanggung jawab bersama. Hal ini penting agar pilkada yang sehat dan demokratis dapat diwujudkan," pungkas Raka.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)