Serikat Pekerja Rokok Tembakau Minta Cukai SKT Tak Naik
Jum'at, 20 November 2020 - 19:34 WIB
loading...
Para pekerja menyayangkan bila pemerintah bersikukuh menaikkan cukai untuk SKT. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) meminta pemerintah mengambil keputusan yang bjiaksana dan seadil – adilnya soal rencana kenaikan cukai 2021. Sebab keputusan pemerintah akan menentukan nasib jutaan tenaga kerja sigaret kretek tangan (SKT) yang terancam terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK ).
Ketua Umum RTMM Sudarto menjelaskan produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) terutama di segmen SKT merupakan mata pencaharian utama para buruh pelinting. Ironisnya, produksi terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun akibat tekanan regulasi termasuk agenda rutin tahunan kenaikan cukai yang membebani para buruh di IHT.
“Kami meminta kepada Pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT sektor padat karya dan segera mengumumkan kebijakan cukai 2021 demi kepastian hukum. Kami berharap masih dapat mencari nafkah dengan damai dan tenang, tanpa harus berteriak dan turun ke jalan menuntut keberpihakan,” jelas Sudarto pada diskusi virtual dengan tema “Perlindungan Tenaga Kerja SKT Di Tengah Resesi Ekonomi” (20/11).
(Baca: Cukai Rokok Naik, Ribuan Petani Tembakau Siap Datang ke Jakarta Temui Jokowi)
Sudarto mengungkapkan saat ini Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menaungi 244.021 anggota di mana hampir 61% (148.693 anggota) bekerja sebagai buruh IHT. Mayoritas buruh berada di segmen SKT yang padat karya.
Ketua Umum RTMM Sudarto menjelaskan produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) terutama di segmen SKT merupakan mata pencaharian utama para buruh pelinting. Ironisnya, produksi terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun akibat tekanan regulasi termasuk agenda rutin tahunan kenaikan cukai yang membebani para buruh di IHT.
“Kami meminta kepada Pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT sektor padat karya dan segera mengumumkan kebijakan cukai 2021 demi kepastian hukum. Kami berharap masih dapat mencari nafkah dengan damai dan tenang, tanpa harus berteriak dan turun ke jalan menuntut keberpihakan,” jelas Sudarto pada diskusi virtual dengan tema “Perlindungan Tenaga Kerja SKT Di Tengah Resesi Ekonomi” (20/11).
(Baca: Cukai Rokok Naik, Ribuan Petani Tembakau Siap Datang ke Jakarta Temui Jokowi)
Sudarto mengungkapkan saat ini Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menaungi 244.021 anggota di mana hampir 61% (148.693 anggota) bekerja sebagai buruh IHT. Mayoritas buruh berada di segmen SKT yang padat karya.
Lihat Juga :