UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Atasi Obesitas Regulasi

Jum'at, 20 November 2020 - 16:08 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Dinilai...
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja mengharmonisasikan seluruh produk perundang-undangan dari berbagai instansi pemerintah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja mengharmonisasikan seluruh produk perundang-undangan dari berbagai instansi pemerintah. Ketika perundang-undangan ini diimplementasikan maka akan berpotensi membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

(Baca juga: Pengamat Sebut Jelang Pilkada, Laporan Kisman ke KPK Dinilai Politis)

Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bidang Sosial, Mien Usihen mengatakan, jumlah regulasi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah mencapai total 245.883 buah.

(Baca juga: 36 Pati TNI AD Dimutasi, Berikut Daftar Lengkapnya)

Dengan rincian produk hukum tingkat pemerintah instansi pusat mencapai 57.528 aturan dan produk hukum tingkat daerah mencapai 188.355 aturan. Banyaknya jumlah aturan tersebut, kata Mien, sangat berpotensi terjadi tumpang tindih kebijakan.

"Banyaknya Undang-Undang di Indonesia berpotensi terjadinya disharmoni perundang-undangan. Maka itu hadirnya Cipta Kerja dimaksudkan mengatasi persoalan ini," kata Mien, Jumat (20/11/2020).

Mien mengatakan, bengkaknya jumlah aturan selama ini menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum. Masyarakat banyak menjadi korban atas banyaknya aturan tersebut.

"Kita tidak pernah melakukan evaluasi terhadap dampak berlakunya perundang-undangan tersebut kepada masyarakat," ucap Mien.

Dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja, maka regulasi akan menjadi lebih harmonis. Aturan ini akan memangkas aturan yang saling tumpang tindih atau berlawanan. Hasilnya, kebijakan strategis yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dapat dioptimalkan.

"Pemangkasan regulasi dapat dilakukan melalui pendekatan Omnibus Law. Menghasilkan produk UU yang tertib dan ramping," katanya Mien.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)