UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Atasi Obesitas Regulasi
Jum'at, 20 November 2020 - 16:08 WIB
loading...
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja mengharmonisasikan seluruh produk perundang-undangan dari berbagai instansi pemerintah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja mengharmonisasikan seluruh produk perundang-undangan dari berbagai instansi pemerintah. Ketika perundang-undangan ini diimplementasikan maka akan berpotensi membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
(Baca juga: Pengamat Sebut Jelang Pilkada, Laporan Kisman ke KPK Dinilai Politis)
Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bidang Sosial, Mien Usihen mengatakan, jumlah regulasi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah mencapai total 245.883 buah.
(Baca juga: 36 Pati TNI AD Dimutasi, Berikut Daftar Lengkapnya)
Dengan rincian produk hukum tingkat pemerintah instansi pusat mencapai 57.528 aturan dan produk hukum tingkat daerah mencapai 188.355 aturan. Banyaknya jumlah aturan tersebut, kata Mien, sangat berpotensi terjadi tumpang tindih kebijakan.
(Baca juga: Pengamat Sebut Jelang Pilkada, Laporan Kisman ke KPK Dinilai Politis)
Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bidang Sosial, Mien Usihen mengatakan, jumlah regulasi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah mencapai total 245.883 buah.
(Baca juga: 36 Pati TNI AD Dimutasi, Berikut Daftar Lengkapnya)
Dengan rincian produk hukum tingkat pemerintah instansi pusat mencapai 57.528 aturan dan produk hukum tingkat daerah mencapai 188.355 aturan. Banyaknya jumlah aturan tersebut, kata Mien, sangat berpotensi terjadi tumpang tindih kebijakan.
Lihat Juga :