Presiden Jokowi Didesak Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada 2020

Kamis, 16 April 2020 - 12:15 WIB
loading...
Presiden Jokowi Didesak Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada 2020
Presiden Jokowi didesak untuk menerbitkan Perppu penundaan Pilkada 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi II DPR sepakat menunda Pilkada Serentak ke Desember 2020. Seharusnya, Pilkada serentak 2020 digelar 23 September ini, namun wabah virus Corona yang terjadi merata di Indonesia membuat hajatan demokrasi lima tahunan itu harus ditunda.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyatakan sejumlah argumen tentang kemendesakan untuk Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) penundaan Pilkada.

Pertama, Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

"Sebagai bencana nasional yang telah menyerang seluruh provinsi Indonesia, tentu seluruh perhatian perangkat negara, mesti fokus untuk melakukan penanganan COVID-19, guna menyelematkan setiap jiwa warga negara Indonesia," tutur Titi kepada SINDOnews, Kamis (16/4/2020).

Kedua, lanjutnya, terdapat instruksi dari Presiden yang meminta seluruh masyarakat untuk bekerja, beraktivitas, dan beribadah di rumah, termasuk membatasi interaksi antar warga. Sementara pelaksanaan tahapan pilkada, memiliki banyak sekali aktivitas di luar rumah, serta interaksi yang sangat intensif antar warga negara.

"Oleh sebab itu, perlu kiranya dilakukan penundaan terhadap tahapan Pilkada 2020 sampai wabah COVID-19 dapat ditanggulangi secara penuh, dan memastikan keselamatan jiwa manusia dari ancaman penularan COVID-19," papar dia.

Ketiga, terdapat kekosongan hukum yang sangat terang, terkait lembaga yang berwenang menerbitkan penundaan pilkada di seluruh daerah pemilihan, yakni 270 daerah yang mestinya melaksanakan pilkada di September 2020. Selain itu, juga tidak ada aturan terkait dengan lembaga mana yang berwenang memulai kembali tahapan pilkada;

Keempat, sambung dia, ada kekosongan hukum terkait realokasi anggaran pilkada di daerah, untuk penanganan COVID -19. Ini perlu dasar hukum yang jelas, agar tidak terjadi kesalahan dalam pertanggungjawaban keuangan negara. Selain itu, perlu juga dasar hukum yang jelas dan pasti, terkait dengan anggaran untuk melanjutkan kembali tahapan pilkada.

Kelima, wabah COVID-19 yang menyerang Indonesia, adalah kondisi darurat yang berdampak langsung kepada pilkada. "Oleh sebab itu, perlu penyesuaian segera ketentuan penundaan pilkada, agar ada kepastian hukum terkait dengan penundaan pilkada," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)