Jaksa Cecar Saksi soal Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top di Surabaya

Jum'at, 20 November 2020 - 13:45 WIB
loading...
Jaksa Cecar Saksi soal...
Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. FOTO/OKEZONE/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi dari Legal PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Onggang JN, ihwal isu adanya pengacara 'top' di Surabaya. Pengacara itu disebut-sebut adalah Rahmat Santoso, adik Ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi .

Onggang JN dicecar jaksa ihwal pengacara top di Surabaya itu saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Awalnya, Jaksa menggali keterangan Onggang JN soal sosok yang akan mengurus Peninjauan Kembali (PK) antara PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Sosok yang dipilih oleh Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto untuk mengurus PK perusahaannya melawan PT KBN adalah Rahmat Santoso. (Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Saksi Sebut Tak Ada Aliran Uang ke Nurhadi dan Menantu )

Dalam kesaksiannya, Onggang menceritakan bahwa Hiendra sempat memperkenalkan sosok Rahmat Santoso kepada dia dan rekannya FX Wisnu Pancara sebagai pengacara yang akan mengurus PK PT MIT vs PT KBN. Hiendra Soenjoto sendiri merupakan tersangka pemberi suap dalam perkara ini.

Jaksa kemudian menggali keterangan Onggang soal ada tidaknya pernyataan Hiendra yang mengatakan bahwa Rahmat adalah pengacara top di Surabaya.

"Apa ada penyampaian lebih spesifik dari Pak Hiendra terkait Pak Rahmat Santoso? Misalnya pengacara top dari Surabaya?," tanya Jaksa ke Onggang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Onggang mengamini adanya penyebutan Rahmat Santoso sebagai pengacara top di Surabaya. Onggang mengklaim yang dikatakan Hiendra soal sosok Rahmat Santoso sebagai pengacara top di Surabaya berdasarkan penilaian kapasitas serta kinerjanya. (Baca juga: M aqdir Ismail: Nama Nurhadi Dicatut Saksi Setelah Pensiun dari MA )

"Jadi memang saya dengan Pak Hiendra agak dekat, memang apa yang beliau anggap bahwa mungkin profesional, atau dianggap sama beliau memiliki kapasitas dan kualitas sehingga disampaikan sama beliau top," beber Onggang kepada Jaksa.

"Bahkan bukan hanya Pak Rahmat saja, siapa pun kalau dianggap berkualitas ya pasti top, termasuk Pak Amir Syamsuddin," imbuhnya.

Jaksa kembali memastikan kepada Onggang terkait pernyataan Hiendra yang menyebut Rahmat sebagai pengacara top di Surabaya. Onggang pun mengamininya. "Ya, Pak Hiendra nih memang sering bilang top begitu," ucap Onggang.



Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved