Jaksa Cecar Saksi soal Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top di Surabaya

Jum'at, 20 November 2020 - 13:45 WIB
loading...
Jaksa Cecar Saksi soal...
Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. FOTO/OKEZONE/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi dari Legal PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Onggang JN, ihwal isu adanya pengacara 'top' di Surabaya. Pengacara itu disebut-sebut adalah Rahmat Santoso, adik Ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi .

Onggang JN dicecar jaksa ihwal pengacara top di Surabaya itu saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Awalnya, Jaksa menggali keterangan Onggang JN soal sosok yang akan mengurus Peninjauan Kembali (PK) antara PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Sosok yang dipilih oleh Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto untuk mengurus PK perusahaannya melawan PT KBN adalah Rahmat Santoso. ( )

Dalam kesaksiannya, Onggang menceritakan bahwa Hiendra sempat memperkenalkan sosok Rahmat Santoso kepada dia dan rekannya FX Wisnu Pancara sebagai pengacara yang akan mengurus PK PT MIT vs PT KBN. Hiendra Soenjoto sendiri merupakan tersangka pemberi suap dalam perkara ini.

Jaksa kemudian menggali keterangan Onggang soal ada tidaknya pernyataan Hiendra yang mengatakan bahwa Rahmat adalah pengacara top di Surabaya.

"Apa ada penyampaian lebih spesifik dari Pak Hiendra terkait Pak Rahmat Santoso? Misalnya pengacara top dari Surabaya?," tanya Jaksa ke Onggang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Onggang mengamini adanya penyebutan Rahmat Santoso sebagai pengacara top di Surabaya. Onggang mengklaim yang dikatakan Hiendra soal sosok Rahmat Santoso sebagai pengacara top di Surabaya berdasarkan penilaian kapasitas serta kinerjanya. ( aqdir Ismail: Nama Nurhadi Dicatut Saksi Setelah Pensiun dari MA )

"Jadi memang saya dengan Pak Hiendra agak dekat, memang apa yang beliau anggap bahwa mungkin profesional, atau dianggap sama beliau memiliki kapasitas dan kualitas sehingga disampaikan sama beliau top," beber Onggang kepada Jaksa.

"Bahkan bukan hanya Pak Rahmat saja, siapa pun kalau dianggap berkualitas ya pasti top, termasuk Pak Amir Syamsuddin," imbuhnya.

Jaksa kembali memastikan kepada Onggang terkait pernyataan Hiendra yang menyebut Rahmat sebagai pengacara top di Surabaya. Onggang pun mengamininya. "Ya, Pak Hiendra nih memang sering bilang top begitu," ucap Onggang.



Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)